kabarterkinionline.com
Pastikan Pajak Tak Memberatkan Warga, Pemkot Palembang dan Kemenkeu Kompak Atur PBB-P2. Upaya optimalisasiPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Palembang tak lepas dari kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Melalui kegiatan Asistensi Pengenalan Tarif PBB-P2 di Aula Gedung Keuangan Negara Palembang pada Selasa (23/9/2025), kedua pihak menyamakan langkah dalam mengatur kebijakan perpajakan agar adil sekaligus berkelanjutan.
Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari, menegaskan bahwa asistensi ini bukan sekadar forum teknis, melainkan wadah untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.
“Sinergi dengan Kementerian Keuangan sangat penting. Kita ingin penerapan PBB-P2 berjalan transparan, tepat sasaran, dan tetap melindungi masyarakat kecil, terutama petani dan peternak,” ujar Bastari.
Salah satu hasil konkret dari sinergi tersebut adalah penetapan tarif khusus 0,065 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023.
Kebijakan ini diambil agar kebutuhan fiskal daerah terpenuhi tanpa mengorbankan sektor pertanian dan peternakan.
Dari pihak pusat, Ketua Tim Evaluasi Perda/Raperda PDRD DJPK Kementerian Keuangan, Misra Herlambang, menegaskan bahwa pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memang perlu dilakukan agar mendekati harga pasar.
Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus disertai mitigasi dan komunikasi yang baik kepada masyarakat.
“Kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci sukses optimalisasi PBB-P2. Pemda tidak bisa berjalan sendiri, dan masyarakat harus dilibatkan melalui sosialisasi yang jelas,” kata Misra.
Dengan sinergi ini, Pemkot Palembang berharap pengelolaan PBB-P2 tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang adil, berpihak pada masyarakat, dan sejalan dengan kebijakan nasional.






