kabarterkinionline.com
Terancam 15 Tahun Penjara ,Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa Santri. AS juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. Hukuman maksimal dari pasal ini ialah 15 tahun penjara.
“(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujar dia.
“Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sambungnya.
Jaka mengatakan AS mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru. Oleh karena itu korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes.







