Terbukti Selingkuh dan Tak Masuk Kerja 3 ASN Pemkot Palembang Dipecat Sepanjang 2025

kabarterkinionline.com
Terbukti Selingkuh dan Tak Masuk Kerja, 3 ASN Pemkot Palembang Dipecat Sepanjang 2025.

“Harapannya ASN di Palembang semakin disiplin dan menjaga etika, karena pengawasan tidak hanya datang dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat,” pungkas Jamiah
Sepanjang tahun 2025, tercatat ada tiga aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang dipecat.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Palembang,Jamiah Haryanti sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai/ ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
Laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik internal pemerintahan maupun masyarakat umum.

Jamiah menerangkan, seluruh laporan yang masuk ditangani secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 14 kasus telah dinyatakan tuntas dan dieksekusi sanksinya.

“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dijalankan,” jelas Jamiah.

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN. Hukuman disiplin yang dijatuhkan mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.
“Untuk sanksinya berbeda-beda. Ada hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus tersebut, tiga ASN dikenakan sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” paparnya.

Tiga ASN yang diberhentikan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius, di antaranya kasus perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan Jamiah, kasus perselingkuhan dan bolos kerja tanpa alasan yang jelas masuk dalam kategori pelanggaran berat karena mencederai integritas serta tanggung jawab sebagai ASN.

Selain melakukan penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jamiah mengatakan pihaknya menyediakan posko pengaduan sebagai sarana bagi warga, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika.

“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat, termasuk istri atau keluarga ASN, dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Keberadaan posko pengaduan, baik secara langsung di kantor Inspektorat maupun melalui website Inspektorat Kota Palembang, merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *