kabarterkinionline.com
Terkait Dugaan Korupsi Dadan Hindayana dkk Duit Rp 24,9 M, Pesawat, dan Heli Disita Kejagung. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Perkara ini juga menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka.
Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Kolonel Budi Utomo, serta empat orang dari pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yaitu Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, YY sebagai Direktur PT YAT, AA sebagai Direktur PT ASE, dan GB sebagai Direktur PT ASE.
Adapun Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumpulkan sejumlah uang dan aset yang telah disita, yakni:
– 5 unit handphone;
– 89 dokumen;
– uang tunai sebesar Rp 24,970 miliar;
– satu unit Pesawat Textron Aviation;
– satu unit Helikopter Bell 505;
– satu unit kendaraan Hino;
– tiga unit kendaraan BYD; dan
– satu unit Lexus LM500 tahun 2025.












