Kabarterkinionline.com
Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen di Sumsel Kejati Sumsel Lakukan Penyitaan Terhadap Aset Milik PT.KMM .Penyitaan aset tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen wilayah provinsi Sumsel oleh PT. KMM.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa lokasi penyitaan terhadap aset milik PT.KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
“Adanya dugaan Tipikor dalam kegiatan Pendistribusian Semen yang dilakukan hleh PT. KMM selaku distributor pada Tahun 2018-2022,” katanya.
Lanjut dia beberkan beberapa aset milik PT.KMM yang disita terdiri dari, 8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer, 5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk dan 1 (satu) unit Excavator.
“Alhamdulillah penyitaan terhadap aset milik PT.KMM tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ungkapnya Vanny.
Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada, Rabu, 29 April 2026.







