kabarterkinionline.com
Terpinggirnya UMKM Dalam Program MBG . EO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani di Harian Kompas (03/03/2026) yang berjudul “Merata Sekarang atau Merana Selamanya” menunjukkan kegelisahannya tentang nasib Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Ia memimpin lembaga yang disebutnya mampu menarik miliaran dolar AS investasi global, tetapi kesulitan memasukkan UMKM ke rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang justru dibiayai dan dijamin oleh negara sendiri.
Pernyataan tulus tersebut, jika dibaca melalui perspektif Tania Muray Li dalam The Will to Improve (2007), justru membuka ruang kritik yang lebih mendasar: apakah problemnya sungguh terletak pada kapasitas UMKM dan “mentalitas manusia” sebagaimana yang ia sebut dalam tulisannya, atau pada metode dan desain struktural program itu sendiri? Biasanya optimisme teknokratis khas proyek pembangunan besar semacam MBG, menempatkan skala, angka, dan target sebagai pusat narasi.
Ketika terjadi masalah, niat memperbaiki sering kali tersandung oleh cara yang keliru. Persoalan ketimpangan diterjemahkan menjadi soal teknis, kurang digital, kurang standar, kurang sertifikasi. Sementara, masalah yang melingkupinya, yakni dimensi relasi kuasa dan konfigurasi pasar cenderung terpinggirkan.
MBG yang saat ini berjalan dianggap menonjol dengan skalanya yang luar biasa. Ada 30.000 dapur, 82 juta penerima manfaat, 1,5 juta lapangan kerja, 1,5 juta UMKM, dan investasi Rp 75 triliun yang disebut berasal dari swadaya masyarakat.
Secara retoris, angka-angka ini membangun kesan bahwa program tersebut tak tertandingi dalam dampak sosial-ekonomi. Namun, justru pada titik inilah analisis perlu dipertajam. Dalam perspektif ekonomi politik, skala yang sangat besar dapat dipastikan tidak netral.
Ada kebutuhan akan volume pasokan yang stabil, standar kualitas yang seragam, logistik yang presisi, dan manajemen risiko terukur. Syarat yang harus terpenuhi untuk itu lebih kompatibel dengan pelaku usaha besar yang telah memiliki jaringan produksi, distribusi, dan pembiayaan mapan.
UMKM yang terfragmentasi dan tersebar secara geografis menghadapi hambatan struktural untuk memenuhi tuntutan tersebut, bahkan sebelum berbicara tentang mentalitas atau etos kerja.
Tania Muray Li menyebutnya sebagai proses “rendering technical”, ketimpangan dibingkai sebagai kekurangan kapasitas teknis pelaku kecil, bukan sebagai konsekuensi dari desain program yang sejak awal berpihak pada skala industri besar.
Fetisisme angka seakan membuat pemerataan otomatis terjadi melalui perluasan program, padahal distribusi manfaat sangat ditentukan oleh siapa yang mampu masuk ke simpul-simpul strategis rantai nilai. Meski demikian, Rosan mengakuinya dalam kasus susu.
Keuntungan terbesar dinikmati industri besar dan distributor besar, bukanlah sekadar anomali sementara. Pengakuan tersebut mengkonfirmasi arsitektur pasar yang terbentuk dari MBG lebih mudah diakses oleh mereka yang sudah terintegrasi secara vertikal.
Swadaya, Integrasi Vertikal, dan Konsolidasi Kapital Pernyataan bahwa investasi Rp 75 triliun berasal dari swadaya masyarakat juga perlu dibaca dengan kehati-hatian. Dalam konteks ekonomi Indonesia, “swadaya” tidak selalu berarti partisipasi kolektif akar rumput.
Dalam kasus MBG, pelaku bisnis mapan melihat peluang arus kas yang stabil dari program yang dijamin negara. Ketika permintaan besar bersifat jangka panjang dan berulang, ia menjadi quasi-captive market (pasar semi-terjamin).
Pasar seperti ini secara rasional akan segera ditangkap oleh aktor yang memiliki akses terhadap permodalan murah dan koneksi birokratis. Ironinya dalam kasus MBG terjadi percampuran antara aktor negara (state actor) dan aktor non negara (non state actor).
Maka menjadi tidak aneh selain kelompok private berkapital besar, banyak juga politisi, pensiunan pejabat dan perwira tinggi, dan bahkan kelembagaan kepolisian dan militer mengelola program ini. Alih-alih sebagai bentuk anomali, Presiden Prabowo Subianto memujinya sebagai bentuk kepedulian dan patriotisme.
Rosan dalam tulisannya juga mengkritik integrasi pasar vertikal yang dilakukan industri besar dalam MBG. Hal ini memunculkan paradok karena proyek-proyek hilirisasi dan investasi skala besar yang dikelola Danantara justru beroperasi dalam logika yang sama. Sebagai contoh hilirisasi nikel. Negara mendorong agar nikel tidak lagi diekspor sebagai bahan mentah, tetapi diolah menjadi produk antara atau baterai kendaraan listrik. Untuk mewujudkannya dibangun kawasan industri terintegrasi yang mencakup tambang, smelter, fasilitas pemurnian, hingga pabrik turunan.
Investor besar masuk dengan modal masif dan teknologi tinggi, sementara penambang kecil atau pelaku lokal sulit masuk karena tidak memiliki skala dan akses pembiayaan. Rantai nilai yang tadinya terpisah kini dikonsolidasikan dalam satu ekosistem industri besar yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Dalam The New Imperialism (2003), David Harvey menjelaskan bahwa kapitalisme modern tidak hanya berkembang melalui produksi dan ekspansi pasar biasa, tetapi juga melalui apa yang ia sebut sebagai accumulation by dispossession, yakni proses akumulasi yang terjadi melalui pengambilalihan, konsolidasi, dan sentralisasi aset, ruang, dan rantai nilai. Negara sering memainkan peran aktif dalam menciptakan kondisi bagi akumulasi tersebut melalui regulasi, privatisasi, pembangunan infrastruktur besar, dan penciptaan pasar baru yang dijamin secara politik.
Jika MBG menciptakan pasar pangan raksasa dengan permintaan stabil dan jangka panjang, maka ia sekaligus membuka ruang akumulasi baru. Aktor yang memiliki kapasitas memenuhi standar industri dan volume besar akan mengonsolidasikan posisi mereka dalam rantai nilai tersebut.
Dalam konteks hilirisasi nikel atau pembangunan kawasan industri terintegrasi, pola yang sama terlihat: nilai tambah tidak sekadar diciptakan, tetapi juga dikonsentrasikan dalam simpul-simpul produksi yang membutuhkan modal besar dan teknologi tinggi.
Pelaku kecil tidak selalu “disingkirkan” secara langsung, tetapi mereka terdorong ke pinggiran karena tidak mampu memasuki struktur yang telah terintegrasi secara vertikal. Kontradiksi ini penting dicermati. Tanpa intervensi regulatif yang tegas untuk membatasi konsentrasi pasar dan memperkuat posisi tawar pelaku kecil, integrasi vertikal cenderung menghasilkan konsolidasi kapital, bukan pemerataan.
Banyak proyek pembangunan, meski disebut dimulai dari niat baik untuk memperbaiki ketimpangan, tetapi metode yang dipilih, perluasan pasar, meningkatkan efisiensi, dan mendorong investasi, justru memperdalam logika kompetisi yang tidak seimbang. Ketika UMKM gagal masuk, penjelasan yang muncul adalah kurangnya kualitas manusia atau lemahnya kesiapan. Padahal yang patut dipermasalahkan adalah standar dan mekanisme yang sejak awal tidak dirancang untuk pelaku kecil.
Pergeseran yang Problematis Salah satu bagian paling signifikan dari tulisan Rosan adalah pernyataan bahwa mengatasi ketimpangan bukan hanya soal angka, melainkan soal mengubah manusia, tradisi, dan mentalitas. Pernyataan ini terdengar progresif, tetapi mengandung bahaya depolitisasi struktural. Ketika persoalan akses pasar diterjemahkan menjadi soal mentalitas, fokus bergeser dari struktur menuju subjek.
Peternak yang tidak mampu memproduksi susu UHT dipandang sebagai belum siap, bukan sebagai korban struktur industri susu yang oligopolistik dan padat modal. Petani yang tidak mampu menembus rantai pasok dianggap kurang terhubung, bukan sebagai pihak yang berada di ujung sistem distribusi yang timpang. Sertifikasi dan standar yang kompleks dipandang sebagai tahapan modernisasi, bukan sebagai perangkat regulasi yang hanya dapat diakses oleh korporasi besar. Pergeseran ini membuat ketimpangan tampak sebagai kekurangan internal masyarakat, bukan sebagai hasil konfigurasi kebijakan dan relasi kuasa. Niat memperbaiki kemudian berubah menjadi proyek pembentukan subjek yang “lebih baik”, alih-alih pembongkaran struktur yang tidak adil. Jika ditelisik lebih tajam lagi, pihak yang paling diuntungkan dari desain seperti ini adalah mereka yang sudah memiliki kapasitas memenuhi standar industri dan akses terhadap pembiayaan. Industri pangan besar, distributor nasional, perusahaan logistik, dan investor yang mampu membangun fasilitas produksi dengan jaminan permintaan negara berada dalam posisi strategis.
Sementara itu, UMKM yang disebut sebagai subjek utama pemerataan berisiko menjadi pelengkap dalam rantai nilai yang tetap dikendalikan aktor besar. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan pada niat yang dikemukakan, melainkan pada metode dan arsitektur kebijakan yang dipilih.
Tanpa perombakan struktur distribusi kuasa dalam pasar pangan dan sistem pengadaan negara, MBG berpotensi menjadi ekspansi pasar yang dijamin negara bagi kapital besar, dengan narasi pemerataan sebagai legitimasi moralnya.
Kembali seperti yang diingatkan dalam The Will to Improve, niat baik tidak cukup tanpa perubahan cara. Cara yang tak tepat hanya akan mempertahankan ketimpangan yang digelisahkan. Dan pada akhirnya kegelisahan pun hanya menjadi kalimat retoris tanpa perubahan yang berarti.








