Tim Verifikasi Sumsel Mulai Turun Lapangan, Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Berlaku

kabarterkinionline.com
Tim Verifikasi Sumsel Mulai Turun Lapangan, Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Berlaku. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai menertibkan secara tegas angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum.
Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 1 Januari 2026, seiring diterbitkannya Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan tambang, Pemprov Sumsel membentuk Tim Koordinasi dan Verifikasi Penyelenggaraan Angkutan Batu Bara yang akan bekerja hingga 1 Februari 2026. Tim ini bertugas memverifikasi langsung ke lapangan apakah perusahaan benar-benar membangun dan menggunakan jalur khusus angkutan batu bara.
Tim verifikasi melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumsel, TNI, Polri, DPRD, dinas teknis terkait, serta pemerintah kabupaten dan kota. Pembentukan tim tersebut merupakan mandat langsung Gubernur Sumsel sebagai tindak lanjut atas berbagai pelanggaran angkutan batu bara di jalan umum.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sumsel, Dr H Apriyadi MSi, mengatakan rapat yang digelar pada Jumat (2/1) merupakan pertemuan perdana tim koordinasi dan verifikasi.
“Rapat hari ini adalah rapat awal untuk menyatukan persepsi dan membangun komitmen bersama. Tugas kita jelas, yaitu menindaklanjuti persoalan angkutan batu bara secara serius dan terukur,” ujar Apriyadi usai memimpin rapat di Ruang Rapat Setda Pemprov Sumsel, Palembang.
Apriyadi menjelaskan, hasil inventarisasi awal menunjukkan sedikitnya terdapat tiga klaster perusahaan yang menjadi fokus penertiban. Klaster pertama adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan persilangan atau crossing di jalan umum. Klaster kedua merupakan perusahaan yang direncanakan beralih menggunakan jalur kereta api. Sementara klaster ketiga adalah perusahaan yang masih sepenuhnya mengandalkan jalan umum untuk distribusi batu bara.
“Ini pekerjaan berat, tetapi sudah kami petakan. Mulai Senin (5/1), tim akan bergerak maraton ke lapangan dan Selasa berikutnya dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat 22 perusahaan yang masih menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara. Selain itu, enam perusahaan telah menyatakan komitmen untuk beralih ke jalur kereta api melalui kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Sebanyak 22 perusahaan ini akan kami pastikan tingkat keseriusannya. Apakah mereka patuh dengan ketentuan atau justru menghentikan aktivitas karena tidak mau mengikuti aturan,” tegas Apriyadi.
Ia menegaskan, Pemprov Sumsel tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang tidak memiliki komitmen penuh. Menurutnya, hanya ada tiga opsi angkutan batu bara yang diperbolehkan, yakni melalui jalan khusus, jalur kereta api, atau jalur sungai dengan ketentuan tetap menggunakan akses khusus yang telah ditetapkan.
“Kita tegas, tidak ada lagi angkutan batu bara di jalan umum. Solusinya hanya itu,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan bahwa terdapat sekitar 60 perusahaan pemegang IUP dan PKP2B yang beroperasi di Sumsel. Sebanyak 32 perusahaan di antaranya dinyatakan telah memenuhi ketentuan karena sejak awal tidak menggunakan jalan umum dan mengandalkan jalur khusus atau kereta api.
arangan tersebut diberlakukan karena angkutan batu bara dan kendaraan over dimension over loading (ODOL) terbukti merusak infrastruktur, memicu kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta mencemari lingkungan.
Kerusakan infrastruktur akibat angkutan batu bara tercatat berulang kali terjadi, di antaranya ambruknya Jembatan Muara Lawai B di Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat, pada 29 Juni 2025 setelah dilintasi truk tronton batu bara secara bersamaan. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2024, bentang tengah Jembatan P6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin juga ambruk usai ditabrak tugboat penarik tongkang bermuatan batu bara.
Terkait insiden tersebut, Apriyadi menyebutkan jalur sungai di kawasan Jembatan P6 Lalan saat ini ditutup sementara untuk aktivitas angkutan batu bara dan kayu. Penutupan dilakukan hingga perbaikan jembatan selesai.
“Operasional angkutan batu bara dan kayu belum diperbolehkan. Untuk penumpang, sembako, nelayan, dan kebutuhan masyarakat lainnya tetap berjalan normal,” jelasnya.
Menurut Apriyadi, kebutuhan revitalisasi Jembatan P6 Lalan diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Namun hingga akhir Desember 2025, dana kompensasi dari pihak swasta baru terkumpul sekitar Rp13 miliar.
“Masih jauh dari kebutuhan. Selama dampaknya belum diperbaiki, tentu jalur tersebut belum bisa dibuka kembali,” ujarnya.
Sementara itu, penerapan larangan angkutan batu bara di jalan umum juga mendapat dukungan dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Peduli Sumatera Selatan (ALSM–MPSS). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di kawasan jalan khusus PT Servo Lintas Raya menuju Jalan Lintas Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Jumat (2/1).
Koordinator aksi, Saryono Anwar, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap kebijakan Pemprov Sumsel. Massa menuntut penghentian total angkutan batu bara di jalan umum, penindakan kendaraan ODOL, serta penertiban kendaraan berpelat luar daerah.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau masih ada angkutan batu bara melintas dengan alasan apa pun, itu jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas Saryono.
Ia menambahkan, masyarakat tidak menolak kegiatan usaha pertambangan, namun meminta aturan ditegakkan demi keselamatan dan kepentingan publik.
“Investasi jangan sampai mengorbankan keselamatan dan hak masyarakat,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *