kabarterkinionline.com
Tumbuh 25,52 Persen , Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 98,54 Triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia pada Januari 2026 mencapai Rp 98,54 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) pada periode tersebut mencapai Rp 98,54 triliun. Secara tahunan (year on year/yoy), angka ini tumbuh 25,52 persen. Pertumbuhan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan Desember 2025 yang tercatat 25,44 persen (yoy).
“Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen (yoy), lebih tinggi dari Desember 2025 25,44 persen (yoy),” ujar Agusman, Selasa (3/3/2026).
Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya nilai outstanding tercatat Rp 78,50 triliun. Artinya, dalam setahun terjadi lonjakan yang signifikan. OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi
Kenapa utang pinjol terus naik? OJK menilai tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjol dipengaruhi oleh membaiknya kualitas penyaluran kredit. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat untuk menutup defisit anggaran rumah tangga juga ikut mendorong penggunaan pinjaman daring. Namun, kenaikan pembiayaan ini tetap dibayangi risiko kredit macet.
Per Januari 2026, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet agregat tercatat 4,38 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Januari 2025 yang sebesar 2,52 persen, serta sedikit naik dari posisi Januari 2026 sebesar 4,32 persen. Kredit macet yang meningkat berpotensi menurunkan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Apa itu SLIK OJK?
SLIK adalah sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang, mulai dari cicilan perbankan, kartu kredit, KPR, hingga pinjol. Laporan ini dikenal juga dengan iDebKu. Skor dalam SLIK sangat menentukan apakah seseorang bisa kembali mengajukan pinjaman atau tidak.
Berikut kategori kolektibilitas (skor kredit) di SLIK OJK: Skor 1 (Lancar): Pembayaran tepat waktu Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Telat 1–90 hari Skor 3 (Kurang Lancar): Telat 91–120 hari Skor 4 (Diragukan): Telat 121–180 hari Skor 5 (Macet): Telat lebih dari 180 hari Semakin tinggi skor (mendekati 5), semakin kecil peluang pengajuan pinjaman disetujui.
Cara cek SLIK OJK online Dikutip dari akun resmi Instagram OJK, @ojkindonesia, masyarakat bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui layanan iDebKu. Berikut langkahnya: Buka situs https://ideb.ojk.go.id Pilih menu Pendaftaran Isi data diri dengan lengkap dan benar Unggah foto KTP asli dan swafoto Sistem akan mengirim nomor pendaftaran Cek status di menu Status Layanan Laporan iDebKu akan dikirim melalui email terdaftar Baca juga: OJK Atur Ulang Lender Pindar: Profesional vs Nonprofesional
Hubungi nomor 081-157-157 Layanan tersedia setiap hari pukul 07.45–16.50 WIB Ikuti instruksi chatbot untuk pengajuan permohonan SLIK
Cara cek SLIK OJK offline (datang langsung) Jika mengalami kendala, pemohon bisa datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa: KTP (atau paspor untuk WNA) Mengisi formulir permohonan Layanan tersedia Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB (libur tanggal merah). Petugas akan memverifikasi data dan mencetak Informasi Debitur.
Lonjakan utang pinjol yang menembus Rp 125,64 triliun menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan digital. Namun, di tengah pertumbuhan yang solid, risiko kredit macet juga meningkat. Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting memastikan kemampuan bayar agar skor SLIK tetap aman dan akses pembiayaan di masa depan tidak terganggu.













