kabarterkinionline.com
Untuk Pelanggan Rumah Tangga, Rincian Tarif Listrik PLN mulai 1 Oktober 2025. Tarif listrik Oktober 2025 untuk semua golongan rumah tangga tidak mengalami kenaikan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025 tetap.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno.
Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), biasanya penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Program Pemerintah Bisa Jadi Katalis Penyaluran Kredit
tu dilakukan dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA). Namun pada 2025, pemerintah memutuskan tarif listrik nonsubsidi pada triwulan I-IV tidak mengalami perubahan.
Selain itu, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Lantas, berapa tarif listrik rumah tangga bulan Oktober 2025?
Tarif listrik Oktober 2025 semua golongan rumah tangga

Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga terdiri atas tiga golongan, yakni: golongan rumah tangga kecil pada tegangan rendah (R-1/TR); golongan rumah tangga menengah pada tegangan rendah (R-2/TR); dan golongan rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR).
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga semua golongan per 1 Oktober 2025: Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi), Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi) ,Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh, Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh ,Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh .Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Penerima subsidi tarif listrik merupakan konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.
Pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik. Demikian rincian biaya listrik PLN per 1 Oktober 2025 untuk semua goloangan rumah tangga.






