kabarterkinionline.com
Untuk WFH ASN Setiap Jumat, Pemprov Sumsel Siapkan Edaran Gubernur .Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menyiapkan aturan teknis terkait penerapan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa sebelum penerapan WFH, kebijakan tersebut akan dirinci terlebih dahulu agar tidak menimbulkan salah penafsiran di lapangan.
“Perintah dari pemerintah pusat untuk melaksanakan WFH satu hari dalam satu minggu. Tapi tentu ini akan kami breakdown melalui edaran gubernur ke lapangan yang berlaku bagi Pemprov dan kabupaten/kota,” ujarnya saat ditemui, Rabu (1/4/2026). Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel tengah menyusun aturan teknis secara lebih rigid, utamanya terkait pembagian pegawai yang nantinya akan tetap menjalankan work from office (WFO) dan WFH.
Pasalnya, menurut Deru, pejabat pimpinan tinggi (JPT) seperti kepala dinas, asisten, dan kepala biro berpotensi tetap WFO dan tidak mungkin bekerja sendirian. “Kalau JPT masuk, tentu tidak bisa bekerja sendiri; ada koordinasi dengan bawahannya. Jadi nanti akan dirinci mana pegawai yang WFO dan mana yang WFH,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menyiapkan aturan teknis terkait penerapan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa sebelum penerapan WFH, kebijakan tersebut akan dirinci terlebih dahulu agar tidak menimbulkan salah penafsiran di lapangan. “Perintah dari pemerintah pusat untuk melaksanakan WFH satu hari dalam satu minggu. Tapi tentu ini akan kami breakdown melalui edaran gubernur ke lapangan yang berlaku bagi Pemprov dan kabupaten/kota,” ujarnya saat ditemui, Rabu (1/4/2026).
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel tengah menyusun aturan teknis secara lebih rigid, utamanya terkait pembagian pegawai yang nantinya akan tetap menjalankan work from office (WFO) dan WFH. Pasalnya, menurut Deru, pejabat pimpinan tinggi (JPT) seperti kepala dinas, asisten, dan kepala biro berpotensi tetap WFO dan tidak mungkin bekerja sendirian. “Kalau JPT masuk, tentu tidak bisa bekerja sendiri; ada koordinasi dengan bawahannya. Jadi nanti akan dirinci mana pegawai yang WFO dan mana yang WFH,” jelasnya.












