Upah Minimum Sektoral untuk 9 Sektor Direvisi Pemprov Sumsel

kabarterkinionline.com

 

Upah Minimum Sektoral untuk 9 sektor direvisi Pemprov Sumsel. Pemprov Sumsel resmi merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Dari sebelumnya hanya mencakup tiga sektor, kini sembilan sektor mendapatkan penyesuaian upah sektoral sesuai Keputusan Gubernur terbaru.

Revisi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, membenarkan hal ini.

“Kami telah menerima salinan SK terbaru. Gubernur sudah merevisi UMSP dari sebelumnya tiga sektor menjadi sembilan sektor,” kata Cecep, Kamis (15/5/2025).

Revisi UMSP ini merupakan hasil pembahasan akhir tahun 2024 di Dewan Pengupahan Sumsel, meskipun sempat menuai perbedaan pendapat. Saat itu, sebagian pengusaha tidak menyetujui penetapan sembilan sektor UMSP.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di berbagai sektor. Dengan adanya penyesuaian upah sektoral, kesejahteraan pekerja di Sumsel diharapkan meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

“Keputusan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan keadilan bagi pekerja di Sumsel,” ujar Cecep.

Keputusan awal yang hanya mengakomodasi tiga sektor ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi. Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan keras dari serikat buruh.

Pada aksi Hari Buruh Sedunia (May Day) 1 Mei 2025, massa buruh menyampaikan aspirasi terkait upah sektoral yang dianggap belum adil. Gubernur Sumsel Herman Deru, yang menemui langsung massa aksi, berjanji untuk melakukan revisi.

Hasil revisi kemudian diumumkan pada 9 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak saat itu. Pekerja akan menerima upah sektoral yang telah disesuaikan pada bulan Juni 2025.

Informasi penting disajikan secara kronolog

“Saya sudah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh buruh dalam aksi May Day ini. Dari sembilan sektor yang diusulkan, baru tiga yang ditetapkan. Saya pastikan enam sektor tambahan akan segera saya tanda tangani dan dituangkan dalam peraturan gubernur,” tegas Deru saat menemui massa aksi di depan DPRD Sumsel, Kamis (1/5/2025).

Rincian UMSP untuk Sembilan Sektor

Berikut adalah rincian UMSP yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan terbaru:

  1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 3.843.252
  2. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.890.864
  3. Sektor Industri Pengolahan: Rp 3.841.548
  4. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp 3.869.160
  5. Sektor Konstruksi: Rp 3.856.275
  6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Kendaraan Bermotor: Rp 3.837.867
  7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 3.872.456
  8. Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp 3.832.344
  9. Sektor Aktivitas Penyewaan, Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya: Rp 3.804.733

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *