Usai Libur Lebaran ASN di Sumsel Dilarang Telat Masuk Hari Pertama Kerja

 

Palembang, kabarterkinionline.com

Usai libur lebaran ASN di Sumsel dilarang telat masuk hari pertama kerja. Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra mengingatkan kembali soal hari pertama kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). ASN wajib masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran 2025 dan tidak terlambat.
“Iya, ASN 8 April nanti sudah mulai masuk kerja seperti biasa. Wajib masuk dan tidak telat karena sudah ada peraturannya,” ujar Edward, Rabu (2/4/2025).

Pada hari pertama kerja nanti, pihaknya juga akan mengecek ASN ke OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel. Pelayanan kepada masyarakat sudah harus dimulai seusai libur panjang.

Kita juga akan mengecek sekretariat dan OPD-OPD di Pemprov Sumsel. Terkait masuk dan jam kerja ini juga sudah kita sampaikan ke ASN melalui surat edaran sebelum libur kemarin,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan akan ada sanksi bagi yang telat dan tidak masuk pada hari pertama kerja nanti. Pemotongan TPP dan Tukin akan dilakukan.

“Iya sesuai aturan kalau telat dan tidak masuk kerja,” katanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *