Usai PTUN Batalkan Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Pemkot Palembang Ajukan Banding. Sengketa status cagar budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di Palembang memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memutuskan mengabulkan gugatan Asit Chandra dan menyatakan batal Keputusan Wali Kota Palembang terkait penetapan kompleks makam tersebut sebagai situs cagar budaya.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dien Novita SH, dalam sidang, Selasa (16/9/2025). Dalam amar putusannya, PTUN Palembang menyatakan eksepsi dari pihak tergugat—Pemerintah Kota Palembang—dan tergugat II intervensi—zuriat Pangeran Kramojayo—tidak diterima. Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis juga membatalkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 yang antara lain menetapkan Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr AK Gani, Masjid Lawang Kidul, serta Komplek Makam Pangeran Kramojayo dan zuriatnya sebagai cagar budaya peringkat kota.
Putusan tersebut sekaligus mewajibkan Wali Kota Palembang mencabut keputusan tersebut. Selain itu, pengadilan menghukum tergugat dan tergugat intervensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.576.000.
Menanggapi putusan itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan pemerintah kota akan menempuh upaya hukum banding.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen kami untuk mempertahankan penetapan SK Cagar Budaya yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Ratu Dewa, langkah banding merupakan ikhtiar hukum agar warisan budaya Palembang yang memiliki nilai sejarah dan identitas kebangsaan tetap terlindungi.
“Pemerintah Kota tetap terbuka untuk berdialog dan melibatkan berbagai pihak, baik ahli sejarah, akademisi, maupun masyarakat, dalam menjaga kelestarian situs-situs bersejarah tersebut,” tambahnya.
Ketua Tim 11 Percepatan Pemajuan Kebudayaan Kota Palembang, Hidayatul Fikri alias Mang Dayat, juga menegaskan komitmen mendampingi Pemkot. “Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab moral dan historis untuk menjaga warisan leluhur yang bernilai tinggi,” ujarnya.
Kuasa hukum tergugat II intervensi yang mewakili zuriat Pangeran Kramojayo, Taufikqurahman SH, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan.
“Keputusan hakim menyatakan di lokasi tidak ada makam, hanya tanah kosong. Padahal bukti yang kami sampaikan jelas menunjukkan sebaliknya,” katanya.
Sementara itu, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Dr. Kemas Ari Panji, menyebut putusan PTUN menimbulkan keprihatinan.
“Jika melihat fakta di lapangan, Komplek Makam Kramojayo memang memiliki nilai sejarah dan layak dipertahankan sebagai cagar budaya. Kami berharap Pemkot menempuh banding untuk memastikan pelestarian sejarah kota ini,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari gugatan Asit Chandra, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Ia menolak SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 dan meminta pembatalan melalui PTUN Palembang.












