Usai Tom Lembong Bebas, Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan

kabarterkinionline.com

Usai Tom Lembong Bebas, Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan. Kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris berharap agar kliennya dan delapan orang lain yang jadi pihak turut serta dalam kasus importasi gula ditangguhkan penahanannya.  Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara ini di tingkat pertama. Adapun Tony merupakan satu dari sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang saat ini perkaranya masih bergulir di pengadilan.

Ia pun meminta majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara. Hal ini karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukum. “Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula. Kasus impor gula,” lanjutnya.

Adapun sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan, yaitu: 1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; 2. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; 3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; 4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; 5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; 6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; 7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; 8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; 9. Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Bagaimana peran daerah dalam sejarah? Pahami bersama Kompas 80 Tahun Indonesia. Pre-order sekarang

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, Kamis (31/7/2025).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *