Kabarterkinionline.com
Warga Jangan Lagi Abaikan Pajak, Pemkot Palembang Gratiskan PBB Rumah hingga Rp500 Ribu. Pemerintah Kota Palembang resmi membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga dengan nilai ketetapan hingga Rp500 ribu selama tahun 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok PBB-P2 dengan Nilai Ketetapan sampai dengan Rp500.000. Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Raimon Lauri, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut.
“Surat Edaran Nomor 1/SE/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok PBB-P2 Kota Palembang Tahun 2026 telah ditetapkan sejak 8 Mei 2026,” kata Raimon, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, pembebasan pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Salah satunya, objek pajak harus berupa rumah atau hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 maksimal Rp500 ribu.
Namun kebijakan itu tidak otomatis berlaku untuk semua objek pajak. Bagi warga yang memiliki lebih dari satu rumah atau objek PBB-P2, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek dengan nilai ketetapan pokok tertinggi.
Selain itu, Pemkot Palembang juga menegaskan pembebasan tidak berlaku bagi wajib pajak maupun objek PBB-P2 yang baru didaftarkan pada tahun berjalan.
Raimon berharap kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran warga terhadap kewajiban membayar pajak daerah.
Berikut syarat pembebasan PBB-P2 Kota Palembang Tahun 2026:
- Nilai ketetapan pokok PBB-P2 maksimal Rp500 ribu.
- Objek pajak berupa rumah atau hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.
- Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan nilai PBB tertinggi.
- Tidak berlaku bagi wajib pajak atau objek PBB-P2 yang baru didaftarkan pada tahun berjalan












