kabarterkinionline.com
12 Kendaraan Diputar Balik dari Jalan Umum, Pemkab Muba Tertibkan Truk Batubara Bandel. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan larangan angkutan batubara melintasi jalan umum.
Dalam operasi penertiban yang digelar Jumat malam (16/1/2026), tim gabungan berhasil menghentikan dan mengamankan belasan truk batubara yang melanggar ketentuan.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Muba, Andriansyah SE MM PhD CMA, dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Muba, Dinas Perhubungan Muba, Camat Sekayu, serta dukungan kelompok masyarakat.
Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri S.Sos., M.Si melalui Kabid Tibum dan Tranmas Alexander SE bersama Kasi Penyidik dan Penyelidikan Taufik SIP turut mengoordinasikan jalannya operasi di lapangan.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Muba Nomor B.500.8/058/Dishub/.11/2025 terkait pengaturan aktivitas angkutan batubara di wilayah Musi Banyuasin.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapati 12 unit truk angkutan batubara yang nekat melintas di jalan umum. Seluruh kendaraan langsung dihentikan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan terhadap para sopir.
Para pengemudi diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Setelah proses administrasi selesai, seluruh truk diperintahkan putar balik dan kembali ke area asal atau menuju jalur khusus tambang yang telah ditentukan.
Pemkab Muba menegaskan bahwa larangan truk batubara melintas di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten bersifat tegas dan tidak dapat ditawar.
Sosialisasi telah dilakukan secara masif, sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan bagi pelaku usaha maupun pengemudi.
Pemerintah daerah juga memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi risiko kecelakaan, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Ke depan, Pemkab Muba berkomitmen untuk melaksanakan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menata aktivitas angkutan batubara agar lebih tertib dan bertanggung jawab.
12 Kendaraan Diputar Balik dari Jalan Umum, Pemkab Muba Tertibkan Truk Batubara Bandel













