kabarterkinionline.com
8 Terdakwa Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Oleh BRI ke PT BSS dan PT SAL Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Tidak memberikan Efek Jera
Jadi surganya para koruptor dan Indonesia menjadi negara terkorup berada diperingkat 74 dari 182 negara didunia dengan skor 34 berdasarkan Survei Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2025, menjadi Negara terpadat nomor empat didunia dengan jumlah penduduk mencapai 287,8 juta jiwa, praktik korupsi mengakar disetiap lini, baik pemerintahan dari atas hingga bawah, APH, Korporat hingga masyarakat berlomba diri sendiri, kelompok hingga.
Dengan menjamurnya praktik korupsi di Indonesia, tidak diiringi dengan hukuman berat yang mampu membuat para koruptor jera untuk melakukan praktik haram tersebut.
Seperti yang terpantau dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL yang bergerak di bidang kelapa sawit, yang menjerat 6 orang pembela dari pihak BRI dan dari pihak Swasta, yang diperkirakan merugikan. keuangan negara sebesar Rp 1,4 Triliun, dengan alasan kerugian negara telah berdoa, keenam pengampunan divonis tidak sampai dua tahun kurungan, Kamis (30/7/2026).
Keenam penipu tersebut adalah, menipu Wilson (WS) sebagai Direktur PT BSS, Mangantar (MS) sebagai Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat penipu merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono sebagai Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH tersebut, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilson dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan,” urai hakim ketua.






