Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Langsung Ditangkap Hanya Beberapa Jam Setelah Dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto

Blog1 Views

Kabarterkinionline.com

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Langsung Ditangkap Hanya Beberapa Jam Setelah Dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto

Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam mengusut dugaan megaproyek korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Hanya berselang beberapa jam setelah resmi dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik ​​​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penangkapan drama ini menjadi perhatian publik karena terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah perombakan total struktural institusi baru tersebut. Langkah hukum yang agresif ini dinilai sebagai sinyal kuat dari komitmen pemerintah dalam menjaga program strategi marwah nasional.

Kronologi Pencopotan dan Penangkapan Kilat . Gelombang ketegangan di tubuh Badan Gizi Nasional bermula pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Melalui Keputusan Presiden, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Tak hanya Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga ikut didepak dari posisinya. Pemerintah langsung bergerak cepat memastikan mengisi kekosongan pimpinan dengan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru guna memastikan program kerja lembaga tetap berjalan.

Namun, pencopotan tersebut rupanya menjadi pembuka dari langkah penegakan hukum yang jauh lebih besar. Tim peneliti Jampidsus Kejagung disinyalir telah lama mengendus adanya praktik lancung di lembaga ini dan hanya menunggu momentum yang tepat.

Rabu dini hari, 3 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim satgas khusus Kejagung langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor pusat BGN. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga menjelang subuh tersebut, penyidik ​​menyiapkan sejumlah dokumen krusial, alat elektronik, serta manifest anggaran operasional lembaga.

Memasuki Rabu siang, Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan. Dadan Hin

dayana diamankan tanpa perlawanan berarti. Sementara itu, salah satu mantan petinggi BGN, Sony Sanjaya, sempat dikabarkan mencoba meninggalkan ibu kota dan bergerak menuju wilayah Jawa Barat. Namun, berkat koordinasi cepat tim intelijen kejaksaan dan aparat setempat, pengungsi tersebut berhasil digagalkan, dan Sony langsung digiring ke Gedung Bundar Kejagung untuk pemeriksaan intensif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangan persnya mengkonfirmasi bahwa Dadan cs ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola kelembagaan dan penyelewengan dana simulasi serta program persiapan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lembaga BGN yang baru dibentuk ini sejatinya memikul tanggung jawab besar untuk melaksanakan program prioritas nasional. Namun, dalam perjalanannya, peneliti menemukan indikasi kuatnya adanya penggeledahan anggaran (mark-up), otorisasi dalam penunjukan vendor penyedia instrumen simulasi, serta tidak jelasnya prosedur standar operasional (SOP) yang berakhir pada pemborosan keuangan negara yang bernilai fantastis.

> “Kami menemukan adanya dualisme kebijakan yang sengaja diciptakan untuk meloloskan anggaran tertentu tertentu tanpa melalui mekanisme pengaturan yang akuntabel. Penghitungan kerugian keuangan negara saat ini sedang difinalisasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun menunjukkan awal menunjukkan angka yang sangat signifikan,” ujar perwakilan Kejagung di hadapan media.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini mendapat respon positif dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati kebijakan publik dan pegiat antikorupsi. Penegakan hukum di lingkaran dalam lembaga strategis dianggap sebagai bukti bahwa tidak ada toleransi bagi program penyelewengan yang mencakup hajat hidup masyarakat, khususnya mencukupi gizi anak-anak di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, Kepala BGN yang baru dilantik, Nanik S. Deyang , menegaskan bahwa tetap sangat mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Ia memastikan internal BGN akan Ditempatkan secara kooperatif dan membuka akses seluas-luasnya bagi penyidik ​​​​untuk mengumpulkan data yang diperlukan.

Saat ini, Dadan Hindayana bersama tersangka lainnya telah mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejagung dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama demi kepentingan penyelidikan.

Penyidik ​​​​menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ditengarai, pemeriksaan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak swasta atau rekanan yang terlibat dalam kasus ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *