kabarterkinionline.com
Bolos Kerja Lebih dari Sebulan Pemkot Palembang Pecat 4 PPPK. Anggota Pemerintah Kota Palembang menghentikan empat orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pemberhentian diketahui terhadap PPPK tersebut dikarenakan ke empatnya tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari satu bulan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengizinkan penghentian tersebut. Menurutnya, keputusan pemutusan kontrak telah ditetapkan pada awal Juli 2026 setelah melalui rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Palembang, serta mendapat persetujuan dari dirinya.
Benar, ada empat ASN PPPK yang dihentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kedisiplinan sebagai ASN, kata Dewa, Kamis, 23 Juli 2026.
Dewa menjelskan, keempat PPPK tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda, di antaranya bertugas di puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dua OPD lainnya.
Menurut Dewa, ketentuan disiplin bagi PPPK mengacu pada aturan yang juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kewajiban hadir dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.
Sebelum dikenakan sanksi penghentian, para pegawai tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 dari masing-masing OPD. Namun pelanggaran yang dilakukan tetap berlanjut.
“Mereka sudah beberapa kali diberikan peringatan karena sering tidak masuk kerja dan tidak melakukan absensi. Bahkan ada yang berbulan-bulan tidak hadir tanpa keterangan.
Setelah seluruh tahapan peringatan selesai, OPD melaporkannya ke BKPSDM untuk diproses melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibahas bersama Inspektorat serta Sekda,” jelasnya.
Dewa menegaskan, untuk pelanggaran disiplin berat, PPPK hanya dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian. Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki tingkat kepangkatan sehingga tidak ada opsi penurunan pangkat atau mutasi sebagai bentuk hukuman.





