kabarterkinionline.com
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelesaikan mediasi sengketa antara warga dan pihak pengembang (developer) di Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelesaikan mediasi sengketa antara warga dan pihak pengembang (developer) di Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel Asnedi di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa mediasi tersebut melibatkan warga RT 023 dan RT 110 Kelurahan Sako dengan pihak pengembang PT GAP terkait aktivitas penimbunan lahan perumahan yang melintasi akses jalan warga pada Senin (12/10/2026).
“Melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Lurah Sako, para pihak yang bersengketa berhasil mencapai sejumlah poin kesepakatan secara musyawarah dan damai,” kata Asnedi.
Ia menjelaskan, penyelesaian konflik tersebut merupakan contoh nyata peran Posbankum di tingkat kelurahan sebagai wadah layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, mulai dari konsultasi, bantuan hukum, hingga mediasi di luar pengadilan.
Sementara itu, Lurah Sako Indi Suhanto mengapresiasi kehadiran Posbankum dan sosialisasi hukum yang digelar Kanwil Kemenkum Sumsel di kantornya. Menurutnya, keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan menentukan langkah penyelesaian konflik secara bijak.
“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman hukum warga, sehingga setiap permasalahan lingkungan dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke jalur hukum formal,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum.






