kabarterkinionline.com
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, menghadiri rapat pembahasan kewenangan dan mekanisme pengurusan rencana tapak (site plan) pembangunan perumahan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Bapak Ahmad Nashir, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, menghadiri rapat pembahasan kewenangan dan mekanisme pengurusan rencana tapak (site plan) pembangunan perumahan terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), bertempat di Ruang Rapat II Sekretariat Daerah Kota Palembang.
Pertemuan ini membahas tentang penguatan koordinasi lintas sektor dalam penataan kawasan perumahan, khususnya terkait izin izin, mekanisme penyampaian, serta pengelolaan PSU sebagai bagian dari inventarisasi dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Palembang.
Penyelesaian dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) merupakan salah satu langkah strategi dalam mengoptimalkan ketersediaan lahan bagi Pemerintah Kota Palembang. Selain mendukung menyediakan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30%, lahan PSU juga berpotensi dimanfaatkan untuk menyediakan sarana pelayanan dasar lainnya, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas pelayanan kemasyarakatan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Melalui sinergi dan sinkronisasi kebijakan antarperangkat daerah, BPKAD Kota Palembang terus berupaya menegakkan ketertiban administrasi, kepastian status aset, serta pengelolaan aset daerah yang tertib dan akuntabel demi mendukung pembangunan kawasan perumahan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas lingkungan bagi masyarakat.
Palembang Berdaya, Berbudaya dan Mendunia.






