kabarterkinionline.com
Anggaran Rp2,9 Miliar Disorot! JAKOR Desak Kejati Sumsel Periksa Kadinsos dan Kepala UPTD. Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada 24 kegiatan di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Gepeng dan ODGJ, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025–2026, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Desakan tersebut disampaikan JAKOR melalui aksi damai di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (21/10/26). Koordinator Aksi JAKOR, Fadrianto TH, menyebut pihaknya memperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk mendorong pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan UPTD tersebut.
Dalam aksi dan pernyataan sikap, JAKOR mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal yang mereka himpun, terdapat sembilan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 yang disebut dilaksanakan oleh satu penyedia, yakni KATALAYA, dengan total anggaran sekitar Rp1,2 miliar.
Setelah melakukan analisis dan pendalaman data, JAKOR menduga terdapat 24 kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang melibatkan penyedia yang sama, dengan total nilai anggaran sekitar Rp2,9 miliar.
JAKOR menilai dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penunjukan pejabat terkait, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga proses penetapan penyedia kegiatan.
Selain itu, JAKOR juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk dugaan kekurangan volume pekerjaan. Seluruh dugaan tersebut, menurut JAKOR, perlu diuji melalui pemeriksaan dan audit oleh instansi yang berwenang.
Desak Pemeriksaan Kadinsos hingga Kepala UPTD
Atas dasar temuan awal tersebut, JAKOR meminta Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan KKN pada 24 kegiatan yang dimaksud.
JAKOR juga mendesak agar Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan serta Kepala UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Gepeng dan ODGJ dipanggil dan diperiksa guna mengklarifikasi pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Tak hanya itu, JAKOR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 tersebut untuk memastikan kesesuaian realisasi anggaran dengan pelaksanaan di lapangan.
JAKOR berharap aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
Sementara itu, massa aksi Jakor di terima oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, S.H., M.H yang mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Jakor yang telah melakukan aksi damai.
Terkait laporannya akan kami terima dan selanjutnya di serahkan ke PTSP Kejati Sumsel dan nantinya bisa di naikan kepimpinan untuk segera di tindaklanjuti.






