kabarterkinionline.com
Akan Dilengkapi Barcode Khusus Cegah Minyak Ilegal Ribuan Sumur Minyak Masyarakat di Muba . Polda Sumsel bersama Pemkab Musi Banyuasin mendorong ribuan sumur minyak masyarakat masuk ke dalam tata kelola yang legal, aman, dan tertib sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan energi nasional. Langkah tersebut diperkuat melalui Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026).
Sosialisasi tersebut menjadi ruang bersama untuk menjelaskan mekanisme pengaturan legalitas dan tata sumur pengelolaan minyak masyarakat yang sebelumnya beroperasi secara tidak resmi.
Dalam berbagai hal, Bupati Musi Banyuasin menegaskan bahwa terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk menata sumur minyak masyarakat agar lebih tertib dan aman.
“Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, namun juga menjadi pendorong bagi kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin,” ujar Toha Tohet, Bupati Musi Banyuasin.
Karo Ops Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, mengatakan penataan sumur minyak rakyat harus berjalan beriringan dengan aspek keselamatan kerja, standar konstruksi, prosedur operasional, dan perlindungan lingkungan.
“Sumatera Selatan sudah menjadi contoh tata kelola minyak yang baik. Kami tidak boleh membuka sumur baru karena yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah tata kelola dan keamanan sumur yang sudah ada,” ujar Anis.
Hingga saat ini, lebih dari 8.000 sumur minyak masyarakat di wilayah Musi Banyuasin telah terverifikasi.
Selanjutnya, sumur-sumur tersebut akan dilengkapi plang dan identifikasi barcode sebagai bagian dari upaya membangun sistem pendataan dan pengawasan yang lebih tertib, katanya.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan sejumlah potensi gangguan keamanan dan keselamatan di sekitar aktivitas sumur minyak rakyat, mulai dari risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga potensi premanisme.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat puluhan laporan polisi terkait aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin.






