ASN Pemkot Palembang Baru Keluar Dari Cafe Jam 13.40 Wib, Diduga Menambah Jam Istirahat

Kabarterkinionline.com

ASN Pemkot Palembang Baru Keluar Dari Cafe Jam 13.40 Wib, Diduga Menambah  Jam Istirahat. Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah oknum pelayan masyarakat diduga mulai mengabaikan regulasi terkait jam kerja dan waktu istirahat yang telah ditentukan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dua orang oknum ASN yang masih asyik berada di salah satu kafe di kawasan Jalan Merdeka. Ironisnya, mereka berada di luar kantor pada jam yang seharusnya sudah memasuki waktu pelayanan, lengkap dengan atribut seragam dinas khas ASN.

Kedua oknum tersebut terpantau baru keluar dari kafe sekitar pukul 13.40 WIB, atau mendekati pukul 14.00 WIB. Padahal, ketentuan jam istirahat pada hari kerja normal seharusnya sudah berakhir pada pukul 13.00 WIB. Pemandangan ini memicu kritik dari masyarakat yang mengharapkan profesionalisme dan ketepatan waktu dari para abdi negara dalam memberikan pelayanan publik.

Tindakan oknum ASN yang keluyuran atau memperpanjang jam istirahat di luar ketentuan dapat dilarang sebagai pelanggaran disiplin jam kerja. Berikut landasan hukum yang mengatur hal tersebut:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kewajiban ASN: Berdasarkan Pasal 4 huruf f, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Sanksi: Pelanggaran terhadap jam kerja yang dilakukan secara kumulatif atau berulang dapat dijatuhkan Hukuman Disiplin Ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis (Pasal 8).

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jam Istirahat: Berdasarkan aturan umum nasional ini, jam istirahat ASN pada hari Senin–Kamis adalah sebanyak 60 menit (biasanya berkisar antara pukul 12.00 sd 13.00 waktu setempat). Keluar melebihi batas waktu tersebut tanpa urusan kedinasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran waktu kerja.

3. Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 22 Tahun 2024 (atau Perwali Jam Kerja ASN Pemkot Palembang yang Berlaku)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *