Belanja Pegawai Capai 39,6 Persen, Pemkot Palembang Prioritaskan Efisiensi dan Peningkatan Pendapatan Tanpa Merumahkan Pegawai

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan oleh porsi belanja pegawai yang telah mencapai angka 39,6 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, Pemkot menegaskan tidak akan mengambil langkah pengurangan tenaga kerja sebagai solusinya.

Komitmen Terhadap Tenaga Kerja

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan jaminan bahwa tidak ada rencana untuk merumahkan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tetap dipertahankan meski pemerintah pusat akan memberlakukan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.

“Kami tidak akan mengambil langkah merumahkan pegawai. Solusinya adalah melalui efisiensi dan peningkatan pendapatan daerah secara optimal,” tegas Ratu Dewa pada Rabu (8/4/2026).

Langkah Strategis Menekan Rasio Belanja

Untuk menyelaraskan kondisi keuangan dengan target rasio belanja pegawai tanpa pemecatan, Pemkot Palembang telah menyiapkan sejumlah strategi utama:

  1. Moratorium Pegawai (Zero Growth): Pada tahun 2026, Pemkot akan menghentikan sementara rekrutmen pegawai baru. Fokus utama adalah mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah ada daripada menambah beban anggaran baru.

  2. Optimalisasi PAD: Kunci utama penyesuaian anggaran ini terletak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkot akan mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi serta memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

  3. Penguatan Sistem Merit: Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Pemkot rutin menggelar uji kompetensi untuk memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan organisasi.

Evaluasi dan Data Kepegawaian

Meskipun tidak ada pengurangan jumlah pegawai secara massal, efisiensi tetap dilakukan melalui pengawasan kinerja yang ketat. Ratu Dewa menegaskan bahwa setiap ASN diharapkan bekerja secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik. Pihak Pemkot tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan kontrak bagi pegawai yang terbukti melanggar disiplin.

Berdasarkan data terbaru, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang mencapai 23.000 orang, yang terdiri dari:

  • 9.240 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  • 10.287 PPPK.

  • 2.181 PPPK paruh waktu.

Strategi ini diyakini mampu memperluas ruang fiskal daerah sekaligus menjaga kesejahteraan dan stabilitas tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *