Kabarterkinionline.com
Berantas senpi ilegal Polda Sumsel bekali personel . Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) membekali sekaligus memperkuat kesiapan personel dalam upaya pemberantasan peredaran senjata api (senpi) ilegal melalui Latihan Pra-Operasi Senpi Musi 2026.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho di Palembang, Kamis, mengatakan peredaran senjata api ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat sehingga memerlukan penanganan yang terukur dan berkelanjutan.
“Di balik setiap senjata api ilegal yang beredar di masyarakat terdapat potensi besar terhadap gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Menurut dia, penanggulangan senjata api ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari tugas kita sebagai penjaga kehidupan, perawat peradaban, dan penjaga kemanusiaan.
Dia menyebut sepanjang 2025 Polda Sumsel berhasil mengungkap 41 kasus peredaran senjata api ilegal dengan menyita sebanyak 302 pucuk senjata api rakitan dari berbagai jenis.
“Capaian tersebut menunjukkan keberhasilan upaya penegakan hukum sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran senjata api ilegal masih memerlukan perhatian serius,” ujarnya.
Dalam Operasi Senpi Musi 2026, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan kawasan perbatasan Sumatera Selatan dengan Provinsi Lampung menjadi salah satu fokus utama pengawasan dan penindakan.
Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, sejumlah titik di kawasan tersebut berpotensi menjadi jalur distribusi maupun lokasi produksi senjata api ilegal.
Oleh karena itu, kata dia, melalui latihan pra-operasi itu, personel dibekali kemampuan teknis dan strategi penindakan yang profesional, terukur, humanis, serta bertanggung jawab guna mendukung keberhasilan operasi di lapangan.
Kapolda juga menekankan pentingnya kesiapan, integritas, kemampuan analisis, dan sinergi seluruh unsur yang terlibat sebagai faktor utama keberhasilan operasi.
Selain menyasar peredaran senjata api ilegal, Operasi Senpi Musi 2026 juga diarahkan untuk menindak berbagai tindak pidana konvensional, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan senjata api ilegal melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.












