Kabarterkinionline.com
BM BSI Tulang Bawang Akui Teken KUR Meski Syarat PT KIM Tak Lengkap, Terungkap di Sidang. Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang menjerat tiga orang merugikan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,5 miliar lebih, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan mantan Petinggi Bank Syariah Indonesia (BSI), Kamis. (18/6/2026).
Penipu ketiga tersebut antara lain Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT.KIM sekaligus pengelola keuangan PT.KIM, Liswan sebagai Sekretaris PT.Karomah Ilahi Mandira (PT.KIM).
Dihapan majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH, tim JPU Kejari OKI menghadirkan tiga orang Saksi diantaranya, Wijonarko selaku Pemimpin Cabang BSI Tulang Bawang tahun 2021-2022, Agus Suyanto selaku Pemimpin Cabang KCP BSI Unit II dan saksi Heri dari Bank BSI.
Dalam perpisahan, Saksi Wijonarko selaku Branch Manager BSI Tulang Bawang tahun 2021-2022, mengakui bahwa dirinya mengetahui ada rombongan nasabah yang datang ke Bank BSI KCB Tulang Bawang untuk mengajukan kerja sama sekaligus meminta Pembiayaan melalui Program KUR.
“Saat itu yang hadir perwakilan dari PT KIM namun hanya bertemu tim marketing BSI yaitu Saifudin pada bulan Maret 2022 yang datang dari PT KIM , Sapriyadi, Qomar dan Risman, terkait pengajuan KUR untuk petani Tambak Udang, selain survei ke lokasi kami juga melakukan survei kepada calon nasabah 5 orang kami pilih secara acak dari 100 nasabah lebih,” terang Wijanarko.
Terungkap dalam konferensi, saat Han mencecar keterangan saksi terkait penandatanganan persetujuan pencairan KUR untuk nasabah permintaan PT KIm.







