Kabarterkinionline.com
Cegah Tumpang Tindih Aturan & Tingkatkan Pelayanan Publik Kemenkum Sumsel – Pemkot Palembang Evaluasi 9 Perda. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kota Palembang memperkuat kolaborasi dalam menata regulasi daerah melalui pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai perlu ditinjau kembali.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang yang berlangsung di Ruang JDIH Kanwil Kemenkum Sumsel, Jumat (19/6/2026).
Pertemuan dihadiri Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel Vonny Destika Sari bersama tim, serta Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Palembang Ferry Rama Yulius.
Koordinasi dilakukan untuk menyusun strategi pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi, termasuk pembagian tugas, indikator penilaian, serta mekanisme pengujian terhadap produk hukum daerah yang akan dievaluasi.
Dalam pelaksanaannya, evaluasi akan menggunakan parameter resmi Kementerian Hukum melalui matriks analisis yang mengukur kesesuaian materi muatan peraturan dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Tim Kanwil Kemenkum Sumsel akan fokus pada aspek harmonisasi hukum, baik secara vertikal maupun horizontal, guna memastikan tidak terdapat pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun aturan lain yang berlaku. Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang akan memperkuat kajian dari sisi sosiologis dan efektivitas penerapan perda di tengah masyarakat.
Sebagai langkah awal, Bagian Hukum Setda Kota Palembang akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) melalui Surat Keputusan Wali Kota atau Sekretaris Daerah untuk mendukung pelaksanaan evaluasi secara terstruktur.
Sebanyak sembilan perda menjadi prioritas dalam program evaluasi kali ini. Regulasi yang dipilih umumnya merupakan perda yang telah berlaku lebih dari lima tahun, berpotensi tumpang tindih dengan aturan terbaru, termasuk kebijakan pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, serta memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa evaluasi regulasi secara berkala sangat penting agar produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penataan regulasi menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung iklim investasi yang sehat.
“Analisis dan evaluasi perda merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi regulasi yang perlu diperbaiki, disesuaikan, atau bahkan dicabut. Tujuannya agar aturan yang berlaku benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi hambatan dalam pembangunan daerah,” ujar Maju Amintas Siburian.
Ia menambahkan, kolaborasi antara perancang dan analis hukum Kemenkum Sumsel dengan Pemerintah Kota Palembang menjadi upaya preventif untuk mengurangi potensi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat efektivitas kebijakan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel Nur’Ainun turut mendukung pelaksanaan evaluasi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui evaluasi terhadap sembilan perda prioritas tersebut, diharapkan lahir rekomendasi konkret yang dapat menjadi dasar penyempurnaan regulasi daerah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di Kota Palembang.
Rapat koordinasi ditutup dengan kesepakatan jadwal kerja dan tahapan pengumpulan data guna memastikan proses analisis berjalan tepat waktu, objektif, dan akuntabel.








