kabarterkinionline.com
Dalam Kasus pemafaatan Kawasan Hutan Penampakan Uang Rp 1 Trilliun Disits Kejagung. Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan uang senilai Rp 1,1 triliun atau tepatnya Rp 1.003.184.000.000 yang disita dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau Bank Himbara.Di situ nol bunga, 0 persen, ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Setiap plastik berisi uang sekitar Rp 1 miliar.
Selain uang rupiah, Kejagung juga memamerkan satu bundel uang dollar Amerika Serikat (AS) senilai 166.000 dollar AS atau sekitar Rp 2 miliar.
Saiful mengatakan, uang tersebut disita dari PT PSMI.
“Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” katanya.







