Kabarterkinionline.com
Data Perusahaan Dinilai Amburadul, DPRD Sumsel Soroti Kebocoran PAD Sektor Tambang dan Migas. Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan mulai membidik dugaan belum maksimalnya pendapatan daerah dari sektor tambang, migas, perkebunan, dan hutan tanaman industri (HTI).
Sorotan itu muncul setelah Pansus menemukan masih lemahnya kesiapan data potensi pajak dari sejumlah daerah penghasil sumber daya alam di Sumsel.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M Nasir mengatakan pihaknya telah memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas ESDM Sumsel, serta tujuh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dari daerah penghasil tambang dan migas.
Daerah yang dipanggil meliputi Kabupaten Lahat, Muara Enim, PALI, OKU, Musi Rawas Utara, Musi Rawas, dan Musi Banyuasin.
“Kami meminta data konkret terkait kendaraan operasional perusahaan, penggunaan air permukaan, jumlah alat berat, dan konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor. Dari situ bisa dihitung potensi riil PAD,” ujar Nasir, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, selama ini potensi pendapatan daerah dari perusahaan-perusahaan besar diduga belum tergarap optimal akibat lemahnya pendataan dan pengawasan.
Pansus bahkan menilai sebagian besar daerah belum serius menyiapkan data yang diminta. Dari tujuh UPTB yang hadir dalam rapat, hanya UPTB PALI yang dinilai siap menyerahkan data lengkap.
“Baru PALI yang siap. Daerah lain kami beri waktu dua minggu untuk melengkapi data,” katanya.
Politisi Golkar itu menegaskan, data tersebut sangat penting untuk menghitung potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang sesungguhnya dari sektor sumber daya alam.
Menurut Nasir, Sumsel memiliki potensi pendapatan triliunan rupiah apabila seluruh aktivitas perusahaan tambang, migas, perkebunan, dan HTI dapat dipetakan secara akurat.
Selain itu, Pansus juga menyoroti dampak kenaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang batu bara terhadap potensi pajak daerah.
Ia mencontohkan PT Bukit Asam yang mengalami kenaikan RKAB dari 46 juta ton menjadi 57 juta ton pada 2026.
Kenaikan produksi tersebut otomatis akan berdampak terhadap meningkatnya penggunaan alat berat, kendaraan operasional, bahan bakar, hingga pemanfaatan air permukaan yang seluruhnya menjadi objek pajak daerah.
“Kalau produksi meningkat, aktivitas perusahaan juga meningkat. Itu artinya potensi PAD ikut naik,” tegasnya.
Meski demikian, Nasir mengakui tidak semua perusahaan mengalami kenaikan produksi. Beberapa perusahaan justru mengalami penurunan RKAB yang diperkirakan akan mempengaruhi target pendapatan daerah pada semester pertama 2026.
Karena itu, DPRD Sumsel berharap pemerintah pusat kembali membuka peluang peningkatan RKAB perusahaan tambang setelah pertengahan tahun.
“Kami berharap setelah Juli nanti ada kenaikan RKAB lagi supaya aktivitas perusahaan kembali meningkat dan pendapatan daerah ikut terdongkrak,” pungkasnya












