kabarterkinionline.com
GAASS Desak Kejaksaan Agung (Kejagung) Atensi Dugaan Gratifikasi Gubernur Sumsel Herman Deru. Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap sejumlah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berkembang di Sumatera Selatan dan terkait dengan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Andi Leo menilai, berbagai dugaan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian hukum. Salah satu isu yang menurutnya perlu ditelusuri secara terbuka adalah dugaan gratifikasi terkait vila mewah di kawasan Gandus, Palembang, serta sejumlah dugaan penyimpangan lain yang dinilai hingga kini belum memperoleh penanganan hukum secara jelas dan menyeluruh, Minggu (12/07/2026).
“Dugaan yang berkembang bukanlah persoalan kecil. Sudah cukup lama menjadi pembicaraan publik, tetapi masyarakat belum melihat adanya proses hukum yang terbuka, mendalam, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan Agung harus turun tangan agar tidak muncul kesan bahwa perkara yang berkaitan dengan pejabat sulit mempengaruhi hukum,” ujar Andi Leo.
Menurutnya, Kejaksaan Agung perlu melakukan penelaahan menyeluruh terhadap setiap laporan, informasi, maupun dokumen yang telah disampaikan masyarakat. Penelusuran tersebut dapat mencakup asal usul aset, hubungan antar pihak, dugaan konflik kepentingan, potensi otoritas, serta kemungkinan adanya keuntungan yang diterima pihak tertentu.
Andi Leo mengatakan, mencuatnya dugaan perkara gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi dalam penegakan hukum harus menjadi momentum untuk membuka tabir kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ia menilai, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang atau satu kasus jika ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain.
“Terbukanya dugaan gratifikasi dalam penegakan hukum lingkungan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara, termasuk pengusaha, pejabat, maupun kepala daerah. Semua kemungkinan harus diuji melalui bukti dan proses hukum, tidak boleh menjadi spekulasi,” katanya.
Ia juga meminta pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum diperkuat. Menurut Andi Leo, tidak menutup kemungkinan terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa, memperlambat proses hukum, membocorkan informasi, atau memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang memiliki permasalahan hukum.
“Jika ditemukan indikasi adanya oknum aparat penegak hukum, termasuk di lingkungan kejaksaan, yang diduga memberikan perlindungan kepada kepala daerah atau pihak tertentu, maka hal tersebut harus diusut secara transparan. Tidak boleh ada praktik pengamanan suatu perkara, intervensi, maupun perlindungan kekuasaan,” tegasnya.
Andi Leo menilai, lambannya penanganan terhadap dugaan kasus yang melibatkan pejabat daerah dapat memunculkan persepsi buruk di tengah masyarakat. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan keberanian aparat penegak hukum.
“Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, jaringan politik, atau kedekatan dengan aparat tertentu,” ujarnya.
Ketua Umum GAASS tersebut dengan tegas meminta Kejaksaan Agung tidak hanya menyerahkan penanganan dugaan perkara kepada aparat di tingkat daerah. Menurutnya, penanganan langsung dari pusat diperlukan untuk menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah potensi intervensi kekuasaan daerah.
“Kami meminta Kejaksaan Agung segera mengambil alih atensi terhadap berbagai dugaan KKN yang berkembang di Sumatera Selatan. Panggil dan periksa seluruh pihak yang terkait jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Telusuri aset, aliran dana, komunikasi, serta hubungan kepentingan yang ada,” kata Andi Leo.
Meski menyampaikan desakan dengan keras, Andi Leo menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyatakan Herman Deru dan pihak lain telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis. Kami justru meminta seluruh dugaan diuji secara resmi. Jika memang tidak ada pelanggaran, aparat harus menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan unsur pidana, hukum wajib ditegakkan tanpa memandang bulu,” tegasnya.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap anggota korupsi, termasuk dengan memastikan tidak ada oknum aparat yang menjadi pelindung kepentingan pejabat, pengusaha, maupun kelompok politik tertentu.
“Sumatera Selatan membutuhkan kepastian hukum. Jangan biarkan dugaan besar terus beredar tanpa penyelesaian. Penegakan hukum harus kembali ke koridor yang benar, independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.







