kabarterkinionline.com
Diduga Under Invoicing Ekspor ke China, Polisi Tahan Dirut PT MMS. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) Whu Zeng Xie usai ditetapkan tersangka kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing.
“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Kombes Setyo mengatakan penahanan Whu Zeng Xie dilakukan pada 24 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara yang masih terus dikembangkan. Under invoicing adalah kecurangan berupa mencatat rendah nilai barang ekspor atau impor, lebih rendah ketimbang kenyataannya, dengan tujuan mendapatkan untung dari cara tersebut.
Setyo menjelaskan, penyidik menemukan indikasi praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor.
Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenakan bea keluar. “Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga mendalami sebanyak 95 kegiatan ekspor ke China yang dilakukan PT MMS sepanjang periode 2024 hingga 2026. Penyidik saat ini menganalisis berbagai dokumen ekspor serta mendalami rangkaian transaksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, penyidik telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan memeriksa dokumen ekspor yang tersimpan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” jelas Setyo.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga akan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan manipulasi nilai ekspor tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memeriksa 87 kontainer PT MMS terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter.
Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi juga menyita 300 dokumen ekspor yang diduga berkaitan dengan perkara. “Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 April 2026.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 April 2026. Dalam proses tersebut, penyidik turut berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang guna memperoleh data kepabeanan yang dibutuhkan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data ekspor yang telah dikantongi penyidik dengan dokumen kepabeanan serta kondisi fisik barang di lapangan. Menurut Setyo, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor komoditas fatty matter.







