Kabarterkinionline.com
Dilaporkan ke Kejaksaan BRI Bongkar Ptratek Kredit Fiktif Pegawai. Wira Satya, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kaliasin Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif dan pemindah bukuan rekening titipan tanpa mendasari transaksi pada Senin (27/4). Perbuatannya merugikan negara Rp 2,9 miliar dari pencairan kredit yang gagal bayar.
Pengungkapan kasus itu tidak lepas dari upaya BRI menindak tegas oknum pegawainya yang melakukan curang. Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin Ryan Kosasih Raharja, mengatakan bahwa perkara yang ditangani Kejari Surabaya itu hasil pengungkapan internal BRI. ”BRI senantiasa pro-aktif dalam menutup kasus-kasus Fraud dan menerapkan zero toleransi terhadap setiap tindakan Fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” tuturnya.
“Modus tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindah bukuan tanpa mendasari transaksi pada tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin” tutur Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.












