Kabarterkinionline.com
Dinilai Tak Mendesak, Proyek Pagar Kejari OKI Rp 2,6 M dari APBD Tuai Kritik. Proyek pagar pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) senilai Rp2,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
OKI menuai kritik dari sejumlah kalangan. Selain dinilai tidak mendesak, penggunaan APBD untuk fasilitas lembaga vertikal penegak hukum juga dibahas dari aspek urgensi, transparansi, hingga potensi konflik kepentingan.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI menetapkan pagu anggaran sebesar Rp2.599.792.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pembangunan pagar Kejari OKI.
Besarnya nilai proyek tersebut menjadi sorotan karena Kejaksaan merupakan lembaga vertikal yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan APBD daerah.
Sorotan ini juga diperkuat oleh pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa pemberian hibah atau bantuan fasilitas dari pemerintah daerah kepada lembaga vertikal seperti kejaksaan dan kepolisian bukanlah tindakan yang tepat.
“Sudah ada DIPA, sudah ada pagunya. Kalau kurang, berarti mereka merencanakannya yang salah. Enggak perlu kemudian harus melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya dalam sebuah kegiatan di Kementerian Dalam Negeri.
Setyo juga menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan masyarakat, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Ia juga mengingatkan potensi munculnya persoalan etik dan persepsi kedekatan tidak sehat antara pihak pengawas dan pihak yang menyebarkan jika bantuan fasilitas diberikan kepada aparat penegak hukum.








