kabarterkinionline.com
Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sungai Lalan, Aktivis Minta Pemprov Sumsel Jangan Jadi Tempat Pelarian Pejabat Daerah yang Bermasalah
Pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Musni Wijaya, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan lalu lintas pelayaran Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin tidak hanya memunculkan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus tersebut juga memantik kritik terhadap sistem promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Musni merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.
Referensi Geografis
Keterlibatannya sebagai saksi dalam perkara yang juga menyeret mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin itu memunculkan pertanyaan, sejauh mana rekam jejak dan integritas pejabat daerah menjadi pertimbangan sebelum dipromosikan ke jabatan strategis di tingkat provinsi.
Deputi Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, menilai promosi pejabat tidak boleh hanya bertumpu pada pengalaman birokrasi, senioritas, atau capaian administratif. Menurutnya, aspek integritas harus menjadi indikator utama.
“Pemprov Sumsel jangan sampai menjadi tempat pelarian pejabat yang meninggalkan persoalan di daerah asalnya. Promosi jabatan harus didasarkan pada rekam jejak integritas, bukan semata-mata pengalaman birokrasi,” kata Feri.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dalam perkara Sungai Lalan seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mengevaluasi sistem promosi aparatur sipil negara (ASN).
Feri mengatakan, sebelum seorang pejabat dipromosikan, pemerintah semestinya melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat jabatan, hasil audit, catatan pengawasan, kepatuhan terhadap peraturan, hingga potensi konflik kepentingan.
“Jangan sampai ada pejabat yang ketika bertugas di kabupaten meninggalkan persoalan serius, kemudian saat pindah ke provinsi justru memperoleh jabatan yang lebih strategis. Kondisi seperti ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ujarnya.
Baginya, promosi jabatan bukan sekadar bentuk penghargaan atas perjalanan karier, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus diberikan kepada aparatur yang memiliki kompetensi sekaligus integritas.
Senada, pengamat kebijakan publik dari Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Ade Indra Chaniago, menilai asesmen pejabat tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
Ia menyarankan agar proses seleksi pejabat strategis melibatkan perguruan tinggi maupun lembaga independen sehingga hasilnya lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Siapa pun pejabat yang akan diangkat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebaiknya melalui proses asesmen yang melibatkan perguruan tinggi atau lembaga independen. Dengan begitu publik dapat melihat bahwa pejabat yang dipilih bukan karena kedekatan politik atau hubungan personal, tetapi karena kapasitas, kapabilitas, integritas, dan rekam jejaknya,” ujar Ade.
Menurutnya, sistem merit yang menjadi dasar manajemen ASN harus mampu menyaring pejabat yang memiliki persoalan, baik dari sisi hukum maupun administrasi.
Ia menilai penilaian terhadap calon pejabat harus mencakup seluruh rekam jejak, mulai dari hasil audit, temuan pengawasan, potensi konflik kepentingan hingga persoalan hukum yang masih berproses.
“Kalau ada pejabat yang sedang diduga memiliki persoalan hukum atau temuan administrasi yang belum selesai, tentu itu harus menjadi pertimbangan serius sebelum dipromosikan,” katanya.
Ade menegaskan, semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin tinggi pula standar integritas yang harus dipenuhi.
Sorotan juga datang dari pengamat politik dan pemerintahan, Bagindo Togar, yang menilai pemerintah daerah patut mempertimbangkan penonaktifan sementara pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk penghukuman, melainkan kebijakan administratif untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
“Saya rasa itu mutlak harus dinonaktifkan apabila seorang pejabat sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi. Gubernur patut mempertimbangkan penonaktifan sementara agar proses hukum berlangsung secara objektif,” katanya.
Bagindo menjelaskan, pejabat aktif masih memiliki kewenangan terhadap dokumen, anggaran, maupun bawahannya. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila proses penyidikan masih berlangsung.
“Penonaktifan sementara penting untuk menghilangkan keraguan publik dan memastikan tidak ada potensi intervensi terhadap proses administrasi maupun saksi,” ujarnya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Sumsel Edward Chandra menegaskan seluruh proses promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel telah melalui mekanisme asesmen.
Ia juga menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Edward, pemeriksaan terhadap Musni Wijaya berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban saat masih bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin. Hingga saat ini, status Musni masih sebagai saksi sehingga tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumsel.
“Tentu proses hukum kita ikuti dan hormati,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan evaluasi terhadap pejabat yang sedang diperiksa aparat penegak hukum, Edward belum memberikan sinyal adanya langkah tersebut. “Saya rasa tidak ada pejabat bermasalah dipromosikan, karena semua sudah melalui assessment dan dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sepuluh jam di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Musni Wijaya menjelaskan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Kurniawan, mantan Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang.
Menurut Musni, penyidik lebih banyak mendalami proses penyusunan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 tentang lalu lintas pelayaran Sungai Lalan.
Ia menjelaskan regulasi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran setelah beberapa kali terjadi tongkang menabrak Jembatan Lalan. Bahkan, penyusunannya didahului studi banding ke Kalimantan.
Musni juga menegaskan peraturan tersebut diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Muba.
Ia membantah menerima aliran dana sebagaimana yang didalami penyidik dalam perkara tersebut.
Saya tidak menerima aliran uang. Tidak ada,” tegasnya.
Dalam penelusuran, selain Musni Wijaya, terdapat sejumlah pejabat daerah yang lebih dulu masuk dan menjabat ke Provinsi Sumsel mulai dari Asisten I, Apriyadi yang sebelumnya menjabat Sekda Muba.
Referensi Geografis
Selain itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan, Novian Aswardani yang juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus Pasar Cinde.
Bahkan jauh sebelum ini, pejabat lintas instansi dari Kementerian juga pindah dan menjabat di Pemprov Sumsel.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Mantan Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi yang dicopot dari jabatannya lantaran diduga terkait praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) jual beli jabatan sempat menduduki sejumlah jabatan strategis.
Diantaranya Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kesbangpol. Terkini, Alfajri menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel.







