Disamarkan Muatan Jengkol, Penyelundupan 122 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan di Lampung

kabarterkinionline.com
Disamarkan Muatan Jengkol, Penyelundupan 122 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan di Lampung. Ratusan kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Jakarta digagalkan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Narkoba seberat 122,51 kg tersebut disamarkan dalam muatan 8 ton jengkol dari Aceh yang ditujukan untuk Pasar Kramat Jati, Jakarta. “Total nilai ekonomis mencapai Rp 122,52 miliar,” ujar Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf , di Polres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Upaya penyelundupan ini digagalkan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. “Sabu-sabu ini ditemukan saat anggota memeriksa truk yang mengangkut muatan jengkol dari Aceh yang hendak menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta,” tutur dia. Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp 7 Triliun di Kepri Digagalkan

Petugas menemukan 5 karung berisi 114 paket sabu-sabu di bak truk tersebut. “Paket sabu-sabu itu disembunyikan dengan cara ditumpuk di bawah muatan jengkol,” beber dia.

Penangkapan Pelaku Selain menyita ratusan kilogram sabu-sabu, petugas juga menahan tiga orang pelaku asal Aceh berinisial WS (30), R (44), dan S (43). WS berperan sebagai pengendali, sementara S dan R bertugas sebagai pembawa truk yang mengangkut narkoba tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *