kabarterkinionline.com
DPRD Sumsel Bidik Tambahan Rp500 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah
Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menilai potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih dapat ditingkatkan secara signifikan apabila tingkat penyediaan wajib pajak terus berlanjut.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan DPRD Sumsel, M. Nasir, mengatakan berdasarkan hasil kajian bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Unit Pelaksana Teknis Bapenda (UPTB), serta Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) kabupaten/kota se-Sumsel, terdapat potensi tambahan pendapatan daerah hingga Rp501,37 miliar.
Menurutnya, tambahan tersebut dapat dicapai apabila tingkat pembayaran pajak kendaraan meningkat hingga 50 persen.
“Dengan asumsi tingkat penyediaan pajak wajib mencapai 50 persen melalui kerja sama yang optimal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, potensi pendapatan PKB dan BBNKB diperkirakan meningkat sebesar Rp501.372.047.342,” ujar M. Nasir, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, target penerimaan PKB dan BBNKB yang tercantum dalam APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,71 triliun berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp2,21 triliun apabila berbagai hambatan yang selama ini terjadi dapat diatasi.
Namun, Pansus menemukan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sumsel masih tergolong rendah. Dari total 4.621.334 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar, hanya 1.435.861 kendaraan atau sekitar 31,07 persen yang aktif membayar pajak.
Artinya, masih terdapat jutaan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Kondisi ini menjadi tantangan besar sekaligus peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), katanya.
Selain rendahnya memenuhi masyarakat, Pansus juga menemukan sejumlah persoalan lain, seperti perbedaan data kendaraan antara Polri dan Bapenda, banyaknya kendaraan berpelat luar daerah (non-BG), serta kendaraan rusak yang belum dihapus dari basis data.
Pansus juga menilai penetapan target pendapatan selama ini belum sepenuhnya didasarkan pada potensi riil di setiap wilayah.
“Target yang ditetapkan masih cenderung berada pada zona nyaman dan belum sepenuhnya mengacu pada potensi riil masing-masing UPTB,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga masih menghadapi berbagai kendala dalam membayar pajak kendaraan, mulai dari jauhnya lokasi pelayanan Samsat hingga kewajiban menyelesaikan denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebelum dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Pansus menemukan banyak wajib pajak yang mengurungkan niat membayar pajak karena terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan denda ETLE,” jelasnya.
Hambatan lainnya meliputi proses pelayanan yang dinilai masih rumit, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), minimnya inovasi layanan jemput bola, aktivasi akses pelayanan, hingga persoalan pemblokiran kendaraan akibat ETLE.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pansus mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumsel. Salah satunya adalah mengubah metode perhitungan target pendapatan berdasarkan data riil wajib pajak, bukan sekadar asumsi.
Pansus juga merekomendasikan peningkatan kinerja Bapenda melalui sistem kontrak kinerja bagi kepala organisasi perangkat daerah tersebut.
“Kami mengusulkan agar Kepala Bapenda diangkat berdasarkan pencapaian kontrak target pendapatan dalam jangka waktu tertentu, misalnya maksimal dua tahun. Jika target tidak tercapai, perlu dilakukan evaluasi dan pergantian pejabat dengan figur yang mampu meningkatkan pendapatan berdasarkan data riil wajib pajak,” tegas M. Nasir.
Selain itu, Pansus menilai pengelolaan pendapatan daerah harus berbasis data yang akurat dan terintegrasi. Menurut M. Nasir, selama proses pembahasan, Pansus mengalami kesulitan melakukan pendalaman karena data rinci yang dibutuhkan belum dapat disajikan secara lengkap oleh Bapenda.
Oleh karena itu, Pansus mendorong Gubernur Sumsel memperkuat koordinasi dengan Polda Sumsel untuk mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan, termasuk memberikan solusi bagi masyarakat yang terkendala perbedaan identitas pada KTP dan STNK.
Pansus juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Sumsel memperjuangkan pembagian pendapatan dari denda ETLE kepada pemerintah daerah, meningkatkan layanan Samsat sehingga tidak hanya melayani pembayaran pajak tahunan tetapi juga pajak lima tahunan dan mencetak pelat nomor kendaraan, serta mengintegrasikan data kendaraan antara Bapenda dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel melalui sistem identitas tunggal ( single identitas ), ujarnya.







