kabarterkinionline.com
DPRD Sumsel Desak Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan. Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan dari Fraksi Gerindra, H. Aswan Mufti, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap korporasi pembakar lahan, termasuk sanksi pencabutan izin usaha.
Pernyataan tegas ini menyikapi rilis data WALHI Sumsel yang mengungkap puluhan ribu hotspot di kawasan konsesi. Beberapa perusahaan yang mencatatkan titik panas terbanyak antara lain PT Bumi Mekar Hijau (5.960 titik), PT Sumatera Alam Anugerah (795 titik), PT Paramitra Mulia Langgeng (781 titik), dan PT Sentosa Bahagia Bersama (711 titik).
DPRD Sumsel mengkritik pola karhutla yang terus berulang di lokasi yang sama setiap tahun. Aswan menegaskan agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak bertindak “tajam ke bawah, tumpul ke atas” hanya kepada masyarakat kecil.
Hingga saat ini, Polda Sumsel dilaporkan telah meningkatkan status 50 kasus karhutla ke tahap penyidikan, di mana 16 kasus di antaranya melibatkan pihak korporasi.






