Kabarterkinionline.com
DPRD Sumsel Putuskan Cabut HGU PT Melania RDP Komisu II DPR RI Bersama Pansus Perkebunan. Perjuangan masyarakat Desa Mainan Kecamatan Sembawa dan Desa Kemang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bertahun-tahun, dalam menuntut hak agraria nya, akhirnya membuahkan hasil.
Dimana tuntutan mereka terhadap pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia di Banyuasin, akhirnya memutuskan untuk mencabut dan hak pengelolaan lahan (HPL) badan bank tanah sebagai tanah objek Reforma Agraria (Tora), untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hal ini terungkap, setelah Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/ BPN, Selasa (19/5/2026) di Komisi II Jakarta.
Hasil RDP itu sendiri, secara mendesak mendesak pemerintah dalam hal ini ATR/BPN, untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan lainnya yang dimiliki PT Melania Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selain itu terdapat PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli dan PT Laju Perdana Indah, serta menolak izin panjang, untuk selanjutnya mengalihkan status lahan eks HGU menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) badan bank tanah sebagai tanah objek Reforma Agraria (Tora) untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain itu, membelukan seluruh Perizinan operasional (IUP/HGU) PT Sampoerna Agro Tbk dan perusahaan perkebunan di Sumsel, yang terbukti mengabaikan regulasi plasma 20 persen, hingga kewajiban tersebut dipenuhi secara fisik dan administrasi dilapangan.









