Dugaan Penyimpangan BKBK Sumsel Didalami Kortastipidkor, Rp.843 Miliar mengalir ke Oku Timur

kabarterkinionline.com

Dugaan Penyimpangan BKBK Sumsel Didalami Kortastipidkor, Rp.843 Miliar mengalir ke Oku Timur. Anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera Selatan tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan anggaran BKBK yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada sejumlah kabupaten dan kota.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Ketua Investigasi BPI KPNPA RI, Feryandi, membenarkan pihaknya telah dipanggil penyidik

untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kemarin kami sebagai pelapor telah dipanggil oleh pihak penyidik terkait adanya dugaan penyimpangan dalam kucuran anggaran BKBK di sejumlah daerah,” ujar Feryandi.

Menurut dia, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan persoalan yang ditemukan dalam proses penganggaran, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana BKBK.

Persoalan yang disoroti antara lain menyangkut prosedur penyaluran anggaran, pertanggungjawaban penggunaan dana serta pelaporan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

BPI KPNPA RI juga melaporkan dugaan adanya fee atau komitmen tertentu dalam proses penyaluran BKBK dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari 20 persen.

“Yang kami laporkan itu ada beberapa penyimpangan, mulai dari prosedur, pertanggungjawaban, tidak dibahas dalam LKPJ, sampai dugaan adanya fee komitmen lebih dari 20 persen,” katanya.

Feryandi mengatakan seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang ditelusuri penyidik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyaluran BKBK ke Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang menjadi rujukan pelapor, Pemkab OKU Timur tercatat sebagai salah satu daerah dengan penerimaan BKBK terbesar selama periode 2020-2022, dengan total mencapai sekitar Rp843 miliar.

Besarnya nilai anggaran tersebut, menurut Feryandi, perlu dilihat lebih lanjut dari sisi peruntukan, realisasi maupun pertanggungjawabannya.

“Kita tahu bantuan sebesar itu jadi apa, apa sudah sesuai ketentuan. Ini baru satu daerah, bagaimana dari lainnya karena 17 kabupaten/kota yang mendapat BKBK itu,” ujarnya.

Meski demikian, Feryandi tidak menyebut pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Ia menyerahkan proses pembuktian, termasuk penelusuran pihak yang diduga terlibat dan kemungkinan kerugian negara, kepada penyidik.

Menurutnya, proses penyidikan diperlukan untuk membuka secara terang mekanisme penganggaran, penyaluran dan penggunaan BKBK selama tiga tahun anggaran tersebut.

Terlebih, BKBK merupakan anggaran pemerintah yang diberikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan tertentu. Karena itu, penggunaan maupun pertanggungjawabannya harus dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk siapa saja yang terlibat dan berapa kerugian negaranya, tentu menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapnya,” katanya.

Feryandi menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan BKBK di Sumatera Selatan, termasuk di daerah-daerah penerima lainnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *