Dugaan skandal pemalsuan riset oleh warga negara Indonesia (WNI) dalam konferensi International Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Denmark memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan keprihatinan mendalam dan memperingatkan bahwa kasus ini berpotensi mencoreng reputasi dunia pendidikan Indonesia di kancah internasional jika terbukti benar.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa tindakan manipulasi data, pemalsuan identitas akademik, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat riset fiktif merupakan pelanggaran berat terhadap etika akademik. Beliau mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh dan penegakan sanksi etik yang tegas agar tindakan oknum tertentu tidak merusak kepercayaan global terhadap para akademisi dan peneliti Indonesia yang bekerja secara jujur dan profesional.
Menurutnya, kecerdasan buatan seharusnya dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas penelitian, bukan justru digunakan demi memanipulasi karya ilmiah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah, perguruan tinggi, beserta lembaga riset untuk memperkuat pengawasan tata kelola serta membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan meritokrasi.
Merespons isu yang berkembang, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius dan tengah melakukan pendalaman. Kementerian sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memverifikasi fakta di lapangan, termasuk memeriksa status kepesertaan, bentuk afiliasi yang digunakan, serta keterkaitannya dengan lembaga riset atau perguruan tinggi di dalam negeri.
Meski begitu, Brian mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memberikan ruang klarifikasi yang objektif berdasarkan bukti dan mekanisme akademik yang berlaku. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun oleh pihak kementerian, oknum WNI yang terlibat dalam kasus tersebut tidak terindikasi sebagai dosen ataupun peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia.
Kendati bukan dari kalangan akademisi aktif, Kemdiktisaintek tetap memantau kasus ini secara saksama karena dampaknya yang dapat memengaruhi persepsi terhadap ekosistem riset nasional secara luas. Brian juga mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan yang kuat untuk mengevaluasi integritas riset melalui komite etik, LPPM, sistem penjaminan mutu, hingga pemantauan dari Kemdiktisaintek maupun BRIN.







