kabarterkinionline.com
Eks Kapolres Bima kota Umrohkan Keluarga Uang Jual Sabu, JPU Ungkapkan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa (7/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk membiayai perjalanan ibadah umrah bagi dirinya dan enam anggota keluarganya.
Diketahui mendaftarkan keberangkatan melalui sebuah biro perjalanan di Jakarta Timur dengan total biaya mencapai Rp434,5 juta pada 15 Februari 2026.






