kabarterkinionline.com
Fasilitas Pramuka, hingga Kekurangan Rombel SMA DPRD Sumsel Serap Aspirasi di Plakat Tinggi: Soroti Sengketa Tapal Batas. Kegiatan yang berlangsung pada 3 s.d. 10 Juli 2026 di Kantor Camat Plakat Tinggi ini dihadiri langsung oleh tim Dapil IX DPRD Sumsel, yaitu Alwis Gani (Gerindra), Abusari (Nasdem), Thamrin (Golkar), Susy Imelda Frederika (PDI-P), M. Hasan Haikal (PKN), dan Andi Rizkiyansyah (Golkar). Turut hadir unsur Tripika (Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas), BPD, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pengawas sekolah.
Dalam sesi serap aspirasi, warga Desa Sukamaju yang diwakili oleh Afan menyampaikan kekhawatiran terkait belum tuntasnya batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Musi Rawas. Kondisi ini diperparah oleh aktivitas pembukaan lahan oleh PT Bina Sains di kawasan sengketa yang dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Selain itu, masyarakat menduga adanya pergeseran atau hilangnya patok tapal batas pada ruas jalan yang menghubungkan Desa Bangun Harja dengan Desa Bangun Panai. Warga mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi ulang di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sumsel menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas antar-kabupaten wajib didasarkan pada dokumen administrasi yang lengkap sebagai dasar hukum yang kuat.
Di sektor pendidikan dan kepemudaan, perwakilan Dinas Pendidikan, Didin, mengusulkan peningkatan fasilitas di dua titik bumi perkemahan (SP 1 dan Desa Sukajaya). Meski lahan tersebut sudah dihibahkan untuk kegiatan kepramukaan, hingga kini lokasinya belum memiliki aula pertemuan dan fasilitas MCK yang layak.
Sementara itu, Masali, seorang tokoh warga, menyoroti minimnya jumlah rombel SMA di Kecamatan Plakat Tinggi. Keterbatasan ini berdampak langsung pada penurunan daya tampung siswa setiap memasuki tahun ajaran baru.
Merespons keluhan tersebut, DPRD Sumsel menyatakan bahwa pengembangan bumi perkemahan melalui skema hibah berkelanjutan sangat memungkinkan secara regulasi. Namun, usulan ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Muba terkait mekanisme penganggarannya. Untuk masalah SMA/SMK, pihak legislatif berkomitmen meninjau langsung kondisi di lapangan guna mengevaluasi penambahan rombel.
DPRD Sumsel juga mengingatkan seluruh perusahaan yang tengah mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Muba untuk menaati regulasi yang berlaku. Sesuai ketentuan, setiap pemegang HGU wajib mengalokasikan minimal 20 persen lahannya untuk program kemitraan (plasma) atau dana usaha produktif bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Menutup kegiatan reses, tim DPRD Sumsel menegaskan bahwa seluruh dokumen aspirasi ini akan dikawal dan diperjuangkan dalam rapat pembahasan di tingkat provinsi maupun melalui koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan instansi terkait












