kabarterkinionline.com
Fee Proyek Rp 440 Juta Diterima Dan Diduga Mengandap Di Kabid Deven Selaku KPA Perkimtam, Terungkap Di Persidangan. Sidang kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi kali ini yakni Deven Hanyaken selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Perkimtan yang hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/7/2026).
Dalam konferensi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 Saksi, salah satunya Deven Hanyaken yang saat itu menjabat Kepala Bidang Kawasan Permukiman sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Afan Prapanca, mantan Kepala Dinas Perkimtan yang kini memimpin Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.
menggali.
sesi keterangan saksi saat konferensi, penipu Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan mengintip ke Saksi Deven Hanyaken terkait kapan, dimana dan Saksinya dalam siapa saat Saksi Deven mengakui menyerahkan uang Rp 440 juta kepadanya.
Akan tetapi Saksi Deven Hanyaken tidak bisa membuktikannya. Disini penipu Agus Rizal menampik dengan tegas dirinya telah menerima uang fee sebesar Rp 440 juta yang dipercayakan saksi Deven Hanyaken kepadanya.
Saat mendengar penjelasan dari Saksi Deven tersebut, Agus Rizal menuding apakah fee proyek tersebut telah diterima dan disimpan di Saksi Deven Hanyaken hingga sekarang.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Deven Hanyaken, pengacara Agus Rizal akan menempuh jalur hukum terhadap saksi Deven Hanyaken terkait dengan adanya dugaan keterangan palsu yang diberikan saksi dalam konferensi tersebut karena memiliki bukti yang kuat untuk menyangkal pengakuan dari saksi Deven.






