kabarterkinionline.com
Mencuatnya Jual Beli Jabatan Diduga Atas Perintah Keluarga Orang Nomor 1 di Pemkab OKI Inisial “TI” dan “AH” , Mau Jadi Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Hingga Jadi Camat Harus Ada Ratusan Juta Rupiah
Himpunan Aktivis Muda Sumatera Selatan (HAMASS) sambangi gedung merah-putih menuntut KPK-RI segera turun dan periksa terkait mencuatnya isu dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, SE mengatakan, praktik-praktik kotor terkait dugaan jual beli jabatan tersebut diduga di lakukan oleh antek-antek keluarga orang nomor 1 (satu) yang ada di Kabupaten OKI.
Rahmat juga menjelaskan, menurut informasi dan data yang dimiliki yaitu, untuk menjadi Kepala Dinas harus menyiapkan uang hingga ratusan juta rupiah.
“Coba bayangkan!, untuk menjadi Camat dan Kepala Puskesmas saja diduga harus menyiapkan uang mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, jika ada pejabat yang saat ini sedang menduduki jabatan dan tidak ingin di geser atau pejabat yang mau pindah wilayah atau pindah dinas diduga harus membayar hingga puluhan juta,” ujar Rahmat saat di wawacarai wartawan, Jumat (24/07/2026).
Secara gamblang Rahmat menyebut, besaran uang yang harus disiapkan untuk menduduki setiap jabatan tersebut, diduga atas perintah keluarga orang nomor 1 (satu) di Pemkab OKI yaitu inisial “TI” dan “AH” melalui tim suksesnya.
Menanggapi hal itu, melalui HAMASS Rahmat mendesak KPK agar segera memberikan atensi dan serius dalam melakukan penelusuran terhadap dugaan jual beli jabatan yang diduga sedang terjadi di Pemkab OKI.
“Kami menilai KPK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi serta menindak tegas semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi struktural yang berdampak luas, sehingga bisa menghasilkan pejabat yang tidak berlandaskan kompetensi, melainkan kepentingan modal dan kekuasaan. Dampaknya, sangat berpengaruh negatif terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“KPK harus turun tangan, segera terjunkan tim ke Kabupaten OKI agar ada kepastian hukum dan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang, seperti halnya OTT yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Kuansing terkait suap jual beli jabatan,” pungkasnya.






