kabarterkinionline.com
Finda Eks Wawako Palembang Juga Laporkan Suami ke Polisi Kasus Perselingkuhan, Tak Hanya Gugat Cerai
Sidang perdana kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) PMI Kota Palembang yang menyeret mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), diwarnai dengan pengakuan mengejutkan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, Selasa (30/9/2025).
Finda menyatakan, bahwa dirinya sedang dalam proses perceraian dengan sang suami, Dedi Sipriyanto, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Pengakuan itu mencuat saat Ketua Majelis Hakim, Masriati, menanyakan status hubungan antara kedua terdakwa yang duduk berjauhan dalam ruang sidang. Taufan juga mengungkap bahwa proses perpisahan ini bukan hanya sebatas gugatan cerai.
Sebagai bentuk akumulasi kekecewaan yang telah lama dipendam, Finda bahkan telah mengambil langkah hukum lebih jauh dengan membuat laporan polisi terkait perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
“Kami tegaskan jangan kaget kalau ternyata banyak hal baru timbul dalam persidangan. Perlu saya tegaskan juga, kami sudah datang ke kepolisian ada laporan Ibu Fitri kepada Pak Dedi.
Terus ada juga gugatan perceraian yang semua itu adalah akumulasi yang dipendam Ibu Fitri selama ini,” tegas Taufan.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di PMI Kota Palembang periode Tahun 2020 hingga 2023.
Kasus ini menyeret nama Fitrianti Aguatinda (FA), Eks Wakil Walikota Palembang (periode 2016-2023) dan juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024.







