kabarterkinionline.com
Hartono Kecipratan Rp 283 Juta, Terdakwa Yunita Bongkar Jatah Fee Rp 471 Juta Proyek Perkimtan Palembang. Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam perkara dugaan korupsi proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang.
Terdakwa Yunita yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membeberkan adanya pembagian biaya dari nilai proyek yang disebut atas permintaan Hartono, yang pada saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Keterangan tersebut disampaikan Yunita saat agenda konferensi mendengarkan keterangan empat tersangka kasus korupsi proyek Disperkimtan Kota Palembang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 13 Agustus 2026.












