Ingin Dapat Bansos 2025? Cek Cara Usul dan Sanggah Berikut Ini

kabarterkinionline.com

Ingin Dapat Bansos 2025? Cek Cara Usul dan Sanggah Berikut Ini. Kementerian Sosial menyediakan layanan untuk mengajukan usul-sanggah terhadap bantuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu tetapi tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa melalui layanan ini, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan atau membantah penerima bantuan sosial yang dianggap tidak layak.

Pengajuan usul-sanggah ini bisa dilakukan secara mandiri, baik melalui online maupun dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan dan Dinas Sosial. Saifullah menyatakan bahwa peluang ini dibuka untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada pihak yang tepat. “Sekali lagi, ini semua bertujuan untuk penyaluran yang tepat sasaran,” katanya di Kementeriannya. Berikut adalah cara pendaftaran, persyaratan, dan ketentuan lainnya.

Syarat untuk Mengajukan Keberatan dan Permohonan Bansos

Agar permohonan dan keberatan bisa diproses, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya:

  • Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
  • Berdomisili dan terdaftar sesuai dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
  • Melampirkan bukti pendukung yang jelas seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto lokasi rumah, tagihan listrik, atau dokumen relevan lainnya.
  • Pengajuan harus disertai dengan alasan yang jelas dan data yang akurat.

Cara Mengajukan Permohonan dan Keberatan Bansos Secara Online

Pengajuan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial yang bernama Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk Android atau di App Store untuk iOS.
  • Daftarkan akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun.
  • Pilih menu Usul/Sanggah di halaman utama aplikasi.
  • Isi data diri secara lengkap sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
  • Pilih jenis pengajuan (usulan atau sanggahan) dan berikan alasan yang jelas.
  • Unggah dokumen pendukung seperti SKTM, foto rumah, atau bukti lainnya.
  • Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Dinas Sosial.

Cara Mengajukan Permohonan dan Keberatan Bansos Melalui Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial

Selain secara online, pengajuan juga bisa dilakukan langsung dengan mengunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Mengisi formulir pengajuan usulan atau sanggahan yang sudah disediakan dan menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti lainnya.
  • Menyampaikan alasan dengan jelas kepada petugas.
  • Menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut dari dinas yang berwenang.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa setelah pengajuan dilakukan, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan kondisi di lapangan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung pada jumlah pengajuan yang masuk.

Jika pengajuan diterima, maka data pengusul akan diperbarui dalam DTKS/DTSEN dan mereka akan mulai menerima bantuan sosial pada periode pencairan berikutnya. Sebaliknya, jika keberatan terbukti valid, data penerima yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dari daftar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *