kabarterkinionline.com
Jenderal Polisi Aktif Ditahan Kejagung, Dirikan Perusahaan Untuk Monopoli Ompreng MBG. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka anyar itu adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
LMI diduga telah melakukan curang lewat monopoli harga wadah makanan (food tray) atau ompreng MBG periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa jenderal polisi aktif tersebut diduga telah membuat perusahaan khusus untuk menjual ompreng kepada para mitra SPPG alias dapur MBG.
Namun, harga jual yang ditetapkan LMI dilakukan secara sepihak dan dipatok tinggi. Selisih harga asli ompreng dengan harga jual yang ditawarkan kemudian masuk ke kantong pribadi LMI.
Server ini juga melibatkan kondisi tata kelola. Kejagung menduga LMI telah menggunakan jabatannya untuk memaksa mitra SPPG membeli ompreng dari perusahaannya.
Jika penjualan ompreng dilakukan melalui perusahaan LMI, izin operasional SPPG akan disetujui.
Kini, LMI ditangkap dan dijebloskan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan jenderal polisi itu dilakukan pada Rabu (1/7) lalu.
“Kami tetapkan satu orang tersangka lagi, Saudara yaitu LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN ya,” kata Syarief.
Awal mula tindak pidana LMI terjadi pada tahun 2025, ketika dia diduga meminta Saksi berinisial YCS dan RD membangun sebuah perusahaan.
Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada SPPG.
Syarief belum memberkan jumlah uang yang telah diterima LMI dari hasil penjualan food tray tersebut. Begitu pula terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkannya.
Akibat perbuatannya, LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.












