kabarterkinionline.com
Kabid pada Dishub Palembang Diperiksa 6 Jam, Penyidikan Korupsi Lampu Jalan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui menjabat sebagai salah satu kepala bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang berinisial IS, menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa 4 Agustus 2026.
IS, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pida korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan (PJU) yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pantauan di Kejari Palembang, IS tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, ia terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan baju koko lengan panjang berwarna hijau muda.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.49 WIB, IS meninggalkan gedung Kejari Palembang menggunakan sebuah mobil minibus berwarna abu-abu.
Kepala Kejari Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen, Dr M Ali Rizza SH MH, membenarkan kehadiran IS sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Hari ini ada satu nama yang memenuhi panggilan sebagai saksi yakni berinisial IS selaku ASN Dishub Kota Palembang,” ujar Ali Rizza.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai keterangan yang berkaitan dengan materi penyidikan.
Informasi yang disampaikan saksi akan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik, baik berupa dokumen, hasil pemeriksaan saksi sebelumnya, maupun data pendukung lainnya.
Ali Rizza menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap fakta hukum terkait pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2025.
“Setiap keterangan saksi memiliki peran penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik,” katanya.
Meski demikian, Kejari Palembang belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan terhadap IS.
Menurut Ali Rizza, hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.
Penyidikan kasus ini tidak hanya berfokus pada satu paket pekerjaan, melainkan mencakup sejumlah proyek pemeliharaan lampu jalan yang tersebar di berbagai titik di Kota Palembang.
Paket-paket tersebut meliputi pekerjaan pada enam lokasi, sebelas lokasi, empat belas lokasi, delapan lokasi, hingga empat lokasi lainnya.
Karena banyaknya paket pekerjaan yang menjadi objek penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek.
Penyidik mendalami proses perencanaan, mekanisme penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pembayaran kepada penyedia, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, Kejari Palembang telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.
Proses penyidikan pun masih terus bergulir, untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.






